Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/08/2021, 21:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus.

Selama PPKM level 3 dan 4, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi dengan pembatasan sebesar 50 persen pengunjung dari kapasitas.

"Pemerintah juga meningkatkan kunjungan pusat perbelanjaan, mal, menjadi 50 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM di Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Uji Coba Pembukaan Mal Diperluas, Luhut: Jika Ada yang Langgar Ketentuan, Kami Tutup

Selain itu, pengunjung juga diperbolehkan makan di tempat atau dine in  dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas.

"Atau hanya dua orang per meja," kata Luhut. 

Menurut Luhut, aturan baru tersebut akan diberlakukan di wilayah PPKM level 3 dan 4 dalam seminggu ke depan.

Ia mengingatkan, meski terdapat penambahan kapasitas pengunjung, mal tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Salah satunya, kewajiban bagi seluruh pengunjung mal mengakses aplikasi Peduli Lindungi dan sudah divaksinasi.

"Protokol kesehatan yang ketat tetap digunakan untuk menggunakan protokol kesehatan yang sudah berjalan saat ini dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung," tutur dia.

Baca juga: Luhut: Perpanjangan PPKM Mulai Menunjukkan Hasil, Tren Kasus Covid-19 Turun 76 Persen


Pada PPKM periode sebelumnya, pusat perbelanjaan atau mal mulai dibuka dengan aturan kapasitas pengunjung 25 persen.

Adapun aturan tersebut berlaku pada PPKM periode 10 hingga 16 Agustus 2021. Uji coba pembukaan mal dilakukan di empat yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com