JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, ada 11 pelanggaran dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu diketahui dari proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.
Salah satu temuan Komnas HAM yakni, proses alih status kepegawaian melalui TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai dengan latar belakang tertentu, khususnya terkait stigma Taliban.
"Pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap Pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik faktual maupun hukum, adalah bentuk pelanggaran HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Pembangkangan dan Omong Kosong Isu Taliban di Gedung Merah Putih KPK
Anam mengatakan, label Taliban di dalam internal KPK sengaja dikembangkan dan dilekatkan kepada pegawai KPK dengan latar belakang tertentu sebagai bagian dari identitas maupun praktik keagamaan tertentu.
Kenyataan yang sebenarnya, kata dia, stigma atau label tersebut sangat erat kaitannya dengan aktifitas kerja profesional pegawai KPK.
"Tidak hanya itu, label ini juga melekat pada pegawai KPK yang tidak bisa dikendalikan," kata Anam.
"Padahal, karakter kelembagaan internal KPK merujuk pada kode etik lembaga, justru memberikan ruang untuk bersikap kritis dalam melakukan kontrol internal maupun kerja-kerja penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap dia.
Berdasarkan temuan dan analisis atas fakta peristiwa, Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Ada Pelanggaran HAM dalam Asesmen TWK Pegawai KPK
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi direkomendasikan untuk mengambil alih seluruh proses TWK Pegawai KPK.
Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan Presiden untuk memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK.
Hal itu, menurut Taufan juga dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.
"Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai
bentuk pengabaian konstitusi," ujar Taufan.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Bais Gunakan Kop BKN dalam Tes Esai Saat TWK
Komnas HAM juga merekomendasikan presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan TWK terhadap pegawai KPK.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar ada pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian atau lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan TWK.
Pembinaan itu, menurut Taufan, supaya pejabat tersebut tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat menjalankan kewenangannya.
Ia berharap, pejabat itu juga dapat memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi asas keadilan dan sesuai dengan standar HAM.
Lebih lanjut, Komnas HAM menilai, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan HAM.
"Dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara," ucap Taufan.
Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi, Pulihkan Status Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Terakhir, Komnas HAM juga merekomdasikan kepada presiden untuk melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
"Laporan pemantauan dan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI," ujar Taufan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.