Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Cabut Aturan Vaksinasi Berbayar Individu, LaporCovid-19: Ini Kemenangan Rakyat

Kompas.com - 09/08/2021, 15:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Advokasi Laporan Warga LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah mengatakan, pencabutan ketentuan mengenai pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu merupakan kemenangan bagi masyarakat.

"Ini kemenangan kita, kemenangan rakyat," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Firdaus mengungkapkan, pihaknya sejak akhir Juli 2021 telah berupaya mendesak Kementerian Kesehatan untuk membatalkan ketentuan vaksinasi berbayar.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Awal Mula hingga Akhirnya Dibatalkan Pemerintah

Bahkan, pihaknya bersama koalisi telah melayangkan somasi kendati belum sampai mengambil langkah hukum selanjutnya.

LaporCovid-19 pun mengapresiasi dengan pencabutan tersebut. Kendati demikian, pencabutan ini masih menyisakan celah.

"Kita mungkin mengapresiasi langkah Kemenkes atas pencabutan aturan Vaksinasi Gotong Royong individu, tetapi ternyata kalau kita lihat Permenkes 23/2021 lebih fokus pada penghapusan Vaksinasi Gotong Royong individu, bukan Vaksinasi Gotong Royong secara keseluruhan," kata Firdaus.

Firdaus menilai bahwa tidak menutup kemungkinan Vaksinasi Gotong Royong di lingkungan perusahaan akan menimbulkan beban finansial yang serius.

Baca juga: Dalam Sebulan, LaporCovid-19 Terima 136 Laporan Penundaan Insentif Tenaga Kesehatan

Terlebih, tidak mudah bagi perusahaan untuk mengeluarkan biaya vaksin pada saat kebutuhan dasar semakin menipis dan sulit.

"Akibatnya apa? Kalau perusahaan tetap memaksakan diri untuk mengajukan Vaksinasi Gotong Royong, tetapi dia tidak mau mengeluarkan biaya untuk vaksinnya, khawatirnya karyawan atau pegawai yang justru akan dikorbankan," ujar Firdaus.

Karena itu, pihaknya akan terus mendesak pemerintah supaya pelaksanaan vaksinasi di Indonesia benar-benar gratis tanpa terkecuali.

"Sedari awal dan terus akan kita suarakan untuk pencabutan Vaksinasi Gotong Royong ini," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapuskan ketentuan mengenai pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.

Baca juga: Menkes Resmi Cabut Aturan Vaksinasi Covid-19 Berbayar untuk Individu


Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.

Aturan ini merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang sebelumnya memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Dengan perubahan tersebut, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yaitu diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui program vaksinasi pemerintah dan program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.

Hal tersebut berbeda dengan program vaksinasi pemerintah yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com