JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyesalkan penetapan perpanjangan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) terhadap kliennya.
Aziz menduga ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman untuk tetap menahan Rizieq.
"Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," ujar Aziz saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Pengacara: Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang Lagi 30 Hari, Sangat Berlebihan
Ia mengatakan, hukum semestinya menjadi panglima dalam keadilan. Namun, malah disalahgunakan dengan serampangan untuk melukai rasa keadilan.
Aziz pun berpendapat, perpanjangan masa penahanan yang ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan bentuk kezaliman.
"Membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan," tuturnya.
Aziz mengklaim bahwa selama berada dalam Rutan Mabes Polri dan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq bersikap baik dan kooperatif.
Baca juga: Vonis Rizieq Dikuatkan di Tingkat Banding, Kuasa Hukum: Kami Syukuri dan Jalani dengan Sabar
Menurut dia, Rizieq siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pengadilan tinggi untuk pemeriksaan atau pemeriksaan tambahan.
Namun, dia mengatakan, dalam pemeriksaan tingkat banding, pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi-saksi, atau pihak terkait tidak bersifat wajib.
"Sehingga penanahan terhadap klien kami yang sebelumnya tidak ditahan adalah hal yang tidak relevan," kata dia.
Diberitakan, PT DKI menetapkan perpanjangan penahanan Rizieq selama 30 hari, yaitu mulai 9 Agustus sampai 7 Agustus 2021.
Hal ini disebabkan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor, Jawa Barat, belum berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Vonis Hukuman 8 Bulan Penjara Rizieq dalam Kasus Petamburan Dikuatkan di Tingkat Banding
Rizieq diketahui mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq lainnya, yaitu Sugito Atmo, mengungkapkan Rizieq sudah bisa bebas dari Rutan Mabes Polri pada 8 Agustus 2021.
Sebab, dalam perkara di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq hanya divonis 8 bulan penjara. Putusan PT DKI menguatkan vonis hakim tersebut.
Masa penahanan pun sudah habis, karena Rizieq ditahan di rutan sejak Desember 2020.
Menurut Sugito, penahanan terhadap Rizieq untuk kasus RS Ummi mestinya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Itu kan belum inkrah. Tapi sekarang diperpanjang terkait RS Ummi," ucap Sugito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.