JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Dengan demikian, sesuai putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, Rizieq harus menjalani vonis hukuman 8 bulan penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
Putusan itu dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada siang tadi. Majelis hakim pada PT DKI yang memutus banding tersebut diketuai Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.
Majelis hakim PT DKI pun memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim tingkat banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada Rizieq yang telah tepat dan benar.
Menurut majelis hakim, dakwaan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan pertimbangan dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Maka, beralasan hukum untuk dikuatkan di peradilan tingkat banding," ujar majelis hakim.
Diketahui, Rizieq divonis 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Berkas Perkara Munarman Dikembalikan, Polri: Jaksa Minta Saksi Tambahan, Termasuk Rizieq Shihab
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.
Atas vonis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun Rizieq mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.