Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/08/2021, 11:52 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni.

Ini merupakan kali kedua Jerinx terjerat kasus hukum, padahal dia baru saja bebas dari penjara setelah menjalani hukuman akibat kasus "IDI kacung WHO".

Kasus ancaman kekerasan bermula saat Adam berkomentar dalam unggahan Jerinx yang menyebut banyak artis Tanah Air menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.

Adam pun melalui komentarnya itu meminta daftar artis tanah air yang di-endorse Covid-19 seperti yang dituduhkan Jerinx. Komentar Adam beberapa kali dibalas oleh Jerinx, keduanya berseteru di kolom komentar tersebut.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan ke Adam Deni

Setelah kejadian itu, akun Instagram Jerinx @jrxsid tiba-tiba menghilang pada 2 Juli 2021.

Tak lama setelah akunnya hilang, Jerinx menelepon Adam Deni. Jerinx menuduh Adam Deni menghilangkan akun Instagramnya.

Saat menelepon Deni, Jerinx disebut-sebut mengeluarkan kata-kata kasar dan ada pula kalimat mengancam.

Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra kemudian meminta maaf kepada Adam Deni. Rupanya permintaan maaf itu bukan akhir dari perselisihan mereka.

Baca juga: Berharap Jerinx Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka, Adam Deni Ingatkan Dia Harus Taat Hukum

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan kliennya sempat mengadakan musyawarah dengan Jerinx melalui sambungan telepon.

Meski begitu, kata Machi, musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga mediasi keduanya gagal.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Machi Achmad mengatakan, bahwa kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx kemudian dipanggil oleh polisi pada 26 Juni 2021, tetapi tidak bisa hadir karena sakit. Kemudian polisi mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Jerinx pada 9 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: Polisi: Jerinx Harus Datangi Polda Metro Jaya Senin Besok

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Nasional
KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

Nasional
Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Nasional
KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

Nasional
Mengundur-undur Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik

Mengundur-undur Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik

Nasional
Mahfud Makan Siang hingga Salat Jumat Bareng Anwar Ibrahim di Malaysia, Ini yang Dibicarakan

Mahfud Makan Siang hingga Salat Jumat Bareng Anwar Ibrahim di Malaysia, Ini yang Dibicarakan

Nasional
Profil Irjen Daniel Tahi Bonar Silitonga, Kapolda NTT yang Baru Ditunjuk Kapolri

Profil Irjen Daniel Tahi Bonar Silitonga, Kapolda NTT yang Baru Ditunjuk Kapolri

Nasional
Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen

Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen

Nasional
Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Nasional
Ingin Debat Realistis, KPU Pertemukan Timses dengan Kemenkeu dan Bappenas Hari Ini

Ingin Debat Realistis, KPU Pertemukan Timses dengan Kemenkeu dan Bappenas Hari Ini

Nasional
Bantuan ke Pengungsi Rohingya Tetap Diberikan, Jokowi: Tapi Utamakan Kepentingan Masyarakat Lokal

Bantuan ke Pengungsi Rohingya Tetap Diberikan, Jokowi: Tapi Utamakan Kepentingan Masyarakat Lokal

Nasional
TNI AU Buka Kemungkinan Gandeng KNKT untuk Selidiki Jatuhnya 2 Pesawat Super Tucano di Pasuruan

TNI AU Buka Kemungkinan Gandeng KNKT untuk Selidiki Jatuhnya 2 Pesawat Super Tucano di Pasuruan

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Saat Debat Dihapus, Pakar: Harusnya Malah Diperpanjang

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Saat Debat Dihapus, Pakar: Harusnya Malah Diperpanjang

Nasional
Bawaslu Klaim 'All-Out' Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

Bawaslu Klaim "All-Out" Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

Nasional
Anggap Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Gegabah, Surya Paloh: Tak Hormati Demokrasi

Anggap Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Gegabah, Surya Paloh: Tak Hormati Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com