Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabat Komisaris di Anak Perusahaan BUMN, Emir Moeis Diingatkan KPK untuk Lapor LHKPN

Kompas.com - 07/08/2021, 07:49 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Izedrik Emir Moeis segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.

Emir Moeis merupakan salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2021).

Baca juga: Perjalanan Emir Moeis, Sejak Terjerat Korupsi hingga Kini Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

Selain aturan pejabat publik, kewajiban melaporkan LHKPN tersebut, kata Ipi, juga diperkuat dalam aturan internal PT. Pupuk Indonesia (Persero).

Ia mengatakan, para pejabat di lingkungan PT Pupuk Indonesia beserta anak perusahaannya diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan.

"Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," ujar Ipi.

Berdasarkan data pada aplikasi e-LHKPN KPK, laporan harta kekayaan yang disampaikan Emir Moeis kepada KPK terakhir dilakukan pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009 – 2014.

Baca juga: Kementerian BUMN Diminta Jelaskan Alasan Penunjukan Emir Moeis sebagai Komisaris

Oleh karena itu, KPK mengingatkan kepada pejabat publik untuk menjadi teladan, sehingga untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik.

"Sehingga, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik," kata Ipi.

"Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," tutur dia.

Pernah terjerat kasus korupsi

Pada 20 Juli 2012, Izedrik Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 dollar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).

Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir Moeis menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003.

Namun, kini Eks Ketua Komisi XI DPR itu ditunjuk menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

Sejumlah pihak pun mempertanyakan penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com