Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan Kasus Bansos Covid-19, KPK Minta Keterangan Eks Mensos Juliari Batubara

Kompas.com - 07/08/2021, 07:42 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dan klarifikasi kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada Jumat (6/8/2021).

Juliari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Benar, tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: Eks Anak Buah Juliari Batubara Mengaku Tahu Pengadaan Bansos Covid-19 Dipantau KPK

Ali mengatakan, KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait bantuan sosial Covid-19 pada Kementerian Sosial.

Hal itu, kata dia, dilakukan melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait.

"Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (7/6/2021), Juliari disebut mengubah skema pemberian kuota pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek periode kedua, Juli-Desember 2020.

Perubahan itu dilakukan Juliari karena target penerimaan fee pada periode pertama pengadaan bansos tidak tercapai.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Ajukan Pembelaan

Keterangan tersebut disampaikan eks pejabat pembuat komitmen (PPK) program Bansos Covid-19 Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.

Dalam kesaksiannya, Joko menyebutkan, perubahan skema pemberian kuota pengadaan bansos dilakukan dengan cara membagi koordinasi kepada tiga orang.

Tiga orang itu ialah Ketua Komisi III DPR Herman Hery, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ikhsan Yunus dan Juliari. Ketiganya merupakan politikus dari PDI-P.

"Perubahan polanya dari 1,9 juta paket per tahap, 1 juta paket dikoordinir oleh Pak Herman Hery, yang 400 ribu paket dikoordinir Ikhsan Yunus, 200 ribu paket oleh Pak Juliari sendiri dan 300 ribu paket istilahnya bina lingkungan," kata Joko.

Terkait dugaan itu, KPK telah memeriksa Herman Herry dan Ihsan Yunus. Seusai pemeriksaan, Herman membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Sementara, Ikhsan Yunus membantah pernah meminta paket pengadaan bansos kepada Juliari. Bantahan itu disampaikan Ikhsan ketika menjadi saksi dalam persidangan, Senin (21/6/2021).

Dalam kasus ini, Juliari dituntut 11 tahun penjara. Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19.

Jaksa juga menuntut politisi PDI Perjuangan itu dengan pidana pengganti sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000.

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka Juliari dipidana selama dua tahun. Kemudian, jaksa meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com