JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).
Mengutip situs resmi PT PIM, Emir lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950. Ia menyelesaikan gelar sarjana Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung, tahun 1975.
Pada 1984, Emir Moeis menuntaskan studi pasca-sarjana MIPA Universitas Indonesia.
Emir Moies memulai kariernya pada 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manajer Bisnis di PT Tirta Menggala.
Baca juga: Merasa Jadi Korban, Emir Moeis Bakal Laporkan Pirooz ke Mabes Polri
Kemudian, ia menjabat sebagai direktur utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980–2000. Pada 2000-2013, Emir Moeis menjabat sebagai anggota DPR RI.
Lalu, pada 18 Februari 2021, ia ditunjuk oleh pemegang saham PT PIM sebagai komisaris PT PIM.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris. Salah satunya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI menilai Emir Moeis seharusnya tidak memenuhi syarat materiil sebagai calon komisaris karena pernah menyandang predikat mantan narapidana korupsi yang merupakan bukti otentik adanya cacat integritas.
Pada 20 Juli 2012, Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 dollar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).
Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir Moeis menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003.
Pada 14 April 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Emir Moeis bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim saat itu menilai Emir Moeis terbukti menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.
Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Penerimaan uang tersebut dilakukan dengan cara membuat perjanjian kerjasama batubara antara Pirooz Muhammad Sarafi dengan PT. Artha Nusantara Utama (PT. ANU) yang dimiliki oleh anak Emir Moeis.