Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Emir Moeis, Sejak Terjerat Korupsi hingga Kini Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

Kompas.com - 06/08/2021, 13:42 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

Mengutip situs resmi PT PIM, Emir lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950. Ia menyelesaikan gelar sarjana Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung, tahun 1975.

Pada 1984, Emir Moeis menuntaskan studi pasca-sarjana MIPA Universitas Indonesia.

Emir Moies memulai kariernya pada 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manajer Bisnis di PT Tirta Menggala.

Baca juga: Merasa Jadi Korban, Emir Moeis Bakal Laporkan Pirooz ke Mabes Polri

Kemudian, ia menjabat sebagai direktur utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980–2000. Pada 2000-2013, Emir Moeis menjabat sebagai anggota DPR RI.

Lalu, pada 18 Februari 2021, ia ditunjuk oleh pemegang saham PT PIM sebagai komisaris PT PIM.

Sejumlah pihak pun mempertanyakan penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris. Salah satunya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI menilai Emir Moeis seharusnya tidak memenuhi syarat materiil sebagai calon komisaris karena pernah menyandang predikat mantan narapidana korupsi yang merupakan bukti otentik adanya cacat integritas.

Pernah terjerat kasus korupsi

Pada 20 Juli 2012, Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 dollar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).

Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir Moeis menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003.

Pada 14 April 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Emir Moeis bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Pertanyakan Penunjukan Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, PSI: Apakah Tidak Ada Orang Berkualitas di Negeri Ini?

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim saat itu menilai Emir Moeis terbukti menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Penerimaan uang tersebut dilakukan dengan cara membuat perjanjian kerjasama batubara antara Pirooz Muhammad Sarafi dengan PT. Artha Nusantara Utama (PT. ANU) yang dimiliki oleh anak Emir Moeis.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com