JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana Adly menawarkan, konsep pemberian hukuman minimal bagi terpidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara secara utuh.
Dengan konsep tersebut, ia berharap, agar kerugian negara yang ditimbulkan dalam sebuah perkara korupsi dapat kembali seutuhnya ke kas negara.
Adly mengungkapkan gagasan itu saat Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 oleh Komisi Yudisial (KY) yang disiarkan secara daring, Rabu (4/8/2021).
"Mereka bisa dikasihkan hukuman minimal kalau mereka sudah mengembalikan uang ini ke negara secara maksimal. Ini yang saya berharap," kata Adly.
Ia mengaku, salah satu alasan dirinya mengikuti seleksi calon hakim agung lantaran menyayangkan masih banyaknya kerugian negara dalam perkara rasuah yang tidak kembali ke negara.
Bahkan, ia menyebut, ada perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun terpidana dalam kasus itu tidak mengembalikan kerugian negara ke negara.
Baca juga: Calon Hakim Agung Ini Sebut Banyak Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi yang Tak Kembali
Mereka justru lebih memilih hukuman kurungan badan atau pidana sebagai ganti untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Hal urgent yang paling saya sayangkan adalah uang negaranya tidak kembali," ucapnya dia.
"Untuk itu saya sangat berharap ketika kalau saya diberi kesempatan menjadi hakim agung ini harus dibenahi bagaimana uang negara ini kembali ke negara," imbuh dia.
Adapun seleksi calon hakim agung dilakukan KY. Proses wawancara terbuka diselenggarakan mulai Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).
Tahapan ini diikuti oleh 24 peserta calon calon hakim agung yang terbagi dalam kamar pidana, perdata.
Sebelum tahapan wawancara, 24 peserta calon hakim agung itu sudah dinyatakan lolos seleksi kesehatan serta assesmen kepribadian dan rekam jejak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.