Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Berdalih Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas karena Urusan Teknis

Kompas.com - 02/08/2021, 10:30 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengakui hingga saat ini Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Riono mengatakan, hal ini disebabkan kendala teknis dan administratif. Ia pun menyatakan proses eksekusi bakal segera dilaksanakan jika urusan-urusan tersebut selesai.

"Sebenarnya tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," kata Riono saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Baca juga: MAKI Sesalkan Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita

Diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki.

Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi. Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami sebelumnya harus memastikan bahwa yang bersangkutan benar tidak mengajukan permohonan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang," tutur Riono.

Baca juga: MAKI Nilai Ada Perbedaan Perlakuan Antara Jaksa Pinangki dan Terpidana Lain

Menurut Riono, belum dieksekusinya putusan terhadap Pinangki bukan sebuah masalah besar.

Sebab, Pinangki berada di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang belum mengeksekusi putusan terhadap Pinangki.

Baca juga: Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Buntut dari Pemangkasan Vonis Pinangki

Menurut dia, penundaan eksekusi Pinangki menimbulkan ketidakadilan atas narapidana lainnya.

"MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dilakukan eksekusi Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," kata Boyamin, Minggu (1/8/2021).

Jika eksekusi tidak segera dilakukan, Boyamin menyatakan MAKI akan melapor kepada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda, serta Komisi III DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com