Riono mengatakan, hal ini disebabkan kendala teknis dan administratif. Ia pun menyatakan proses eksekusi bakal segera dilaksanakan jika urusan-urusan tersebut selesai.
"Sebenarnya tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," kata Riono saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
Diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki.
Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi. Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sebelumnya harus memastikan bahwa yang bersangkutan benar tidak mengajukan permohonan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang," tutur Riono.
Menurut Riono, belum dieksekusinya putusan terhadap Pinangki bukan sebuah masalah besar.
Sebab, Pinangki berada di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang belum mengeksekusi putusan terhadap Pinangki.
Menurut dia, penundaan eksekusi Pinangki menimbulkan ketidakadilan atas narapidana lainnya.
"MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dilakukan eksekusi Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," kata Boyamin, Minggu (1/8/2021).
Jika eksekusi tidak segera dilakukan, Boyamin menyatakan MAKI akan melapor kepada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda, serta Komisi III DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/10303051/kejaksaan-berdalih-pinangki-belum-dieksekusi-ke-lapas-karena-urusan-teknis