JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai keringanan hukuman yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Djoko Tjandra merupakan akibat dari pemangkasan hukuman terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin mengatakan, berdasarkan logika hukum, penyuap dalam hal ini Djoko Tjandra mesti mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada penerima suap yaitu Pinangki.
"Karena Pinangki sudah telanjur divonis 4 tahun, maka penyuap di bawah yang disuap. Rumus hukum Indonesia seperti itu. Kalau hukuman Djoko tidak diturunkan, Djoko akan lebih berat hukumannya daripada Pinangki," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: KY Akan Kaji Putusan Pemangkasan Hukuman Djoko Tjandra
Majelis hakim PT DKI Jakarta memberikan potongan hukuman kepada Djoko dari semula 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Sementara itu, sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta juga memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Empat dari lima hakim yang menangani putusan tingkat banding Djoko sama dengan mereka yang memotong hukuman Pinangki.
Boyamin berpendapat, majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi ini bermasalah. Pemberian hukuman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung dan penghapusan red notice keimigrasian untuk Djoko akhirnya jadi karut-marut.
Ia pun ragu jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko.
"Tampaknya yang bermasalah ini hakim di tingkat banding yang memvonis Pinangki dan hakimnya pun juga sama dalam banding Djoko. Ini sudah menabrak tembok," ucap Boyamin.
"Kalau kasasi dan dihukum berat, ya repot juga hukumannya di atas Pinangki," tambah dia.
Baca juga: Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman
Selain itu, menurut Boyamin, sejak putusan banding Pinangki, Jaksa Agung pun bergeming. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tampak enggan memerintahkan JPU untuk melakukan kasasi atas putusan banding Pinangki.
"Sumber masalahnya kalau kita runut adalah keengganan Jaksa Agung menginstruksikan JPU untuk mengajukan kasasi. Dan terkesan menurut saya, tidak disuruh ini malah bisa jadi dilarang untuk kasasi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.