JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada perbedaan perlakuan yang dilakukan pihak kejaksaan pada Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana perempuan lainnya.
Perbedaan perlakuan itu, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman karena Pinangki tidak segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan wanita.
Padahal, putusan 4 tahun penjara di tingkat banding sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," jelas Boyamin pada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Boyamin mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi Pinangki yang diketahui masih berada di Rutan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Buntut dari Pemangkasan Vonis Pinangki
"Meminta JPU Pidsus Kejagung segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," kata dia.
Jika tidak segera dieksekusi, Boyamin menyebut pihaknya akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan hingga Komisi III DPR.
"Jika minggu depan belum eksekusi, maka akan lapor Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, dan Komisi III DPR, untuk menegur Jaksa Agung atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Pondok Bambu atau lainnya," tegas dia.
Diketahui Pinangki merupakan terpidana kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca juga: Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman
Dalam vonis di tingkat pertama, Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong putusan itu menjadi 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.