Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Regkirona Diklaim Bisa Turunkan Risiko Kematian Pasien Covid-19 hingga 72 Persen

Kompas.com - 31/07/2021, 21:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan farmasi PT Dexa Medica mengeklaim, pihaknya sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan Regkirona atau Regdanvimab sebagai obat terapi Covid-19.

"EUA-nya pada BPOM (diberikan) pada 17 Juli bulan ini, dua minggu yang lalu," kata Executive Director Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DLBS) Raymond Tjandrawinata dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (31/7/2021).

Raymond mengatakan, Regkirona diproduksi dan dikembangkan oleh PT Celltrion Healthcare asal Korea Selatan sebagai obat terapi pasien Covid-19.

Baca juga: UPDATE: Tambah 37.284, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 3.409.658

Ia mengatakan, obat terapi untuk pasien Covid-19 itu menggunakan antibodi monoklonal sehingga mampu menetralisasi virus corona yang masuk ke dalam tubuh.

"Karena kerjanya menetralisir virus, maka dapat dikategorikan sebagai antibodi monoklonal antivirus," ujarnya.

Raymond mengatakan, dalam uji klinis fase III, penggunaan Regkirona mampu menurunkan risiko rawat inap dan kematian pada pasien Covid-19 sebesar 72 persen.

Baca juga: UPDATE: Ada 545.447 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

"Kalau itu bisa dicegah sampai 28 hari dia (pasien) tidak membutuhkan hospitalisasi, tidak mati nah itu 72 persen penurunannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Raymon mengatakan, Regkirona ini juga mampu menetralisasi seluruh varian corona mulai dari Delta, Alpha, Beta, hingga Gamma.

"Memang hasil bagus dan dia bisa menetralisir tapi UK varian Alpha, Beta, Gamma, tapi juga India varian Delta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com