Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Mega Jadi Simbol Anti Orde Baru dan Memilih Golput

Kompas.com - 27/07/2021, 15:45 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Megawati Soekarnoputri menjelma menjadi simbol perlawanan orde baru pasca peristiwa kekerasan yang terjadi di kantor DPP PDI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada 27 Juli 1996 atau dikenal dengan peristiwa Kudatuli (kerusuhan 27 Juli).

Dalam peristiwa itu, massa pendukung Mega bentrok dengan ABRI karena kantor DPP PDI diambil alih oleh simpatisan Soerjadi, Ketua Umum PDI yang dipilih pada Kongres PDI 1996 di Medan.

Pasca peristiwa itu, tahun 1997 Mega sempat bertemu dengan Ketua DPC PPP Surakarta Mudrick Sangidoe.

Setelah pertemuan itu, muncul istilah Mega Bintang. Jargon itu bertujuan untuk melawan Presiden Soeharto dan Golkar.

Baca juga: Mengenang Wiji Thukul, Aktivis yang Hilang Usai Peristiwa Kudatuli 1996

Jargon itu juga dimaknai secara politik untuk para simpatisan Mega agar mau memilih PPP pada pemilu 1997.

Sebab Mega absen dalam kontestasi Pilpres saat itu karena kepemimpinannya sebagai Ketua Umum PDI sudah tak diakui pemerintah.

Selain itu, jargon tersebut juga merupakan upaya mendekatkan Mega dengan Sri Bintang Pamungkas, politikus PPP yang ditahan pemerintahan orde baru karena dianggap subversif setelah mencalonkan diri sebagai calon presiden.

Dalam catatan Harian Kompas 13 Juli 1997, jargon Mega Bintang banyak bermunculan di berbagai atribut kampanye seperti spanduk, poster, boneka, hingga coreng moreng di tubuh seseorang.

Masifnya jargon Mega Bintang membuat pemerintahan Orde Baru khawatir.

Dilansir dari Harian Kompas edisi 13 Mei 1997, pemerintah bahkan melarang jargon Mega Bintang digunakan dalam spanduk dan berbagai atribut kampanye pemilu 1997.

Baca juga: Gelar Tabur Bunga Peringati Tragedi 27 Juli 1996, PDI-P: Perjuangan Belum Selesai

Jaksa Agung Singgih kala itu menjelaskan bahwa pencantuman jargon Mega Bintang menyalahi peraturan perundanggan tentang kampanye pemilu.

Tapi, ia tak merinci lebih jauh dasar hukum pelarangan spanduk itu. Singgih hanya mengatakan bahwa setiap spanduk yang digunakan dalam kampanye harus mendapat izin dari pihak kepolisian.

Menteri Dalam Negeri Yogie S Memet kala itu membantah jika pelarangan spanduk Mega Bintang karena terkait dengan nama Megawati.

"Tidak ada embel-embel itu," tutur Yogie.

Megawati memilih golput

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com