Meski namanya banyak bermunculan di tengah masyarakat dengan jargon Mega Bintang, namun sikap Mega justru sebaliknya.
Pada pemilu 29 Mei 1997, Mega memutuskan untuk tidak menggunakan haknya dalam pemungutan suara.
Di depan seribu pendukungnya, 22 Mei 1997, Mega mengumumkan keputusannya itu.
Namun, ia membebaskan para pendukungnya untuk tetap menentukan pilihan.
Baca juga: 25 Tahun Kudatuli: Peristiwa Mencekam di Kantor PDI
"Saya menyadari bahwa pemberian suara adalah merupakan hak dari seseorang yang bersifat sangat hakiki dan asasi karena itu penggunaannya harus sesuai dengan hati nurani masing-masing warga negara," tutur Mega dikutip dari Harian Kompas, 23 Mei 1997.
"Saya selaku Ketua Umum DPP PDI yang sah dan konstitusional berpendapat bahwa apa yang disebut "PDI hasil kongres Medan" adalah tidak sah dan tidak konstitusional karena itu untuk memilihnya pada tanggal 29 Mei 1997 juga tidak sah dan tidak konstitusional," jelasnya.
Dalam pemilu 1997, Soeharto akhirnya terpilih lagi sebagai presiden.
Pemilu tersebut menjadi pemilu terakhir di era Orde Baru, setelah pada tahun 1998 Soeharto lengser dari kepemimpinannya setelah menjabat selama 32 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.