JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan bahwa pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk melakukan ibadah umrah pada 10 Agustus 2021 mendatang.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah luar negeri sebagaimana tercantum dalam edaran dari pemerintah Arab.
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (26/7/2021).
Adapun syarat dalam edaran yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.
Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu untuk Umrah, Bagaimana dengan Jemaah dari Indonesia?
Negara-negara tersebut yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Khoirizi mengatakan, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga bagi Indonesia.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.
"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," lanjut dia.
Terkait persyaratan vaksin dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson, Khoirizi mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan.
Serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pencegahan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu Jemaah Umrah Internasional Mulai 10 Agustus, Indonesia Masih Ditangguhkan
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," ungkapnya.
Ia menambahkan, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bersifat Bussines to Bussines bukan Government to Government.
Oleh karena itu, Kemenag akan bahas syarat yang ditetapkan Arab Saudi bersama dengan asosiasi PPIU.
"Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.