Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Hak Anak yang Wajib Dipenuhi Semua Pihak beserta Sejarahnya...

Kompas.com - 23/07/2021, 13:47 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

Tahun 1989, rancangan KHA diselesaikan dan pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November. Rancangan inilah yang kita kenal sebagai KHA.

Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-hak Anak yang ditanda tangani Presiden Soeharto di Jakarta pada 25 Agustus 1990.

Tetapi KHA baru mulai berlaku di Indonesia mulai tanggal 5 Oktober 1990, sesuai
pasal 49 ayat 2, “Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan
pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen
keikutsertaan yang keduapuluh, konvensi ini berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal
diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkut."

Baca juga: Hari Anak Nasional, Anggota DPR Sebut Covid-19 hingga Gizi Buruk Jadi PR Pemerintah

Untuk menguatkan ratifikasi tersebut dalam upaya perlindungan anak di Indonesia, maka
disahkanlah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun 10 butir hak-hak anak tersebut adalah:

Hak akan nama dan kewarganegaraan

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya melalui akta kelahiran.

Hak kebangsaan

Setiap anak berhak diakui sebagai warga negara dan memiliki kebangsaan. 

Baca juga: Hari Anak Nasional 2021, KPAI Soroti Kekerasan hingga Perkawinan di Bawah Umur

Hak persamaan dan non diskriminasi

Setiap anak berhak diperlakukan sama dimana pun dan kapan pun. Tanpa memandang memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, nahasa, agama, pandangan politik, asal-usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnya baik dari si anak sendiri atau dari orang tuanya atau wali yang sah.

Hak perlindungan

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak juga berhak memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Wali Kota Semarang Dengarkan Cerita Pelajar Selama PJJ

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com