Tahun 1989, rancangan KHA diselesaikan dan pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November. Rancangan inilah yang kita kenal sebagai KHA.
Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-hak Anak yang ditanda tangani Presiden Soeharto di Jakarta pada 25 Agustus 1990.
Tetapi KHA baru mulai berlaku di Indonesia mulai tanggal 5 Oktober 1990, sesuai
pasal 49 ayat 2, “Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan
pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen
keikutsertaan yang keduapuluh, konvensi ini berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal
diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkut."
Baca juga: Hari Anak Nasional, Anggota DPR Sebut Covid-19 hingga Gizi Buruk Jadi PR Pemerintah
Untuk menguatkan ratifikasi tersebut dalam upaya perlindungan anak di Indonesia, maka
disahkanlah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun 10 butir hak-hak anak tersebut adalah:
Hak akan nama dan kewarganegaraan
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya melalui akta kelahiran.
Hak kebangsaan
Setiap anak berhak diakui sebagai warga negara dan memiliki kebangsaan.
Baca juga: Hari Anak Nasional 2021, KPAI Soroti Kekerasan hingga Perkawinan di Bawah Umur
Hak persamaan dan non diskriminasi
Setiap anak berhak diperlakukan sama dimana pun dan kapan pun. Tanpa memandang memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, nahasa, agama, pandangan politik, asal-usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnya baik dari si anak sendiri atau dari orang tuanya atau wali yang sah.
Hak perlindungan
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak juga berhak memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Wali Kota Semarang Dengarkan Cerita Pelajar Selama PJJ