Salin Artikel

Ini 10 Hak Anak yang Wajib Dipenuhi Semua Pihak beserta Sejarahnya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Selamat Hari Anak Nasional untuk semua anak-anak Indonesia. Semoga peringatan Hari Anak Nasional bukan hanya sekadar selebrasi saja, tapi juga menjadi momen bagi semua pihak untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak.

Berbicara soal hak anak, tentu tidak lepas dari Konvensi Hak Anak (KHA) yang merupakan perjanjian mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak. 

Mengutip situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, gagasan mengenai hak anak bermula sejak berakhirnya Perang Dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat dari bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.

Liga Bangsa-bangsa saat itu tergerak karena besarnya jumlah anak yang menjadi yatim piatu akibat perang.

Awal bergeraknya gagasan hak anak juga bermula dari gerakan para aktivis perempuan yang melakukan protes dan meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang.

Salah satu dari para aktivis tersebut yaitu Eglantyne Jebb yang merupakan pendiri Save the Children, kemudian mengembangkan sepuluh butir pernyataan tentang hak anak atau rancangan deklarasi hak anak yang pada tahun 1923 diadopsi oleh lembaga Save the Children Fund International Union. 

Kemudian pada 1924 untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak diadopsi secara
Internasional oleh Liga Bangsa-bangsa. Deklarasi ini dikenal juga sebagai Deklarasi Jenewa.

Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB  mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Peristiwa ini yang kemudian pada setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia se-dunia. 

Tahun 1959 Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hak anak
yang merupakan deklarasi Internasional kedua bagi hak anak.

Pada 1979 saat dicanangkannya Tahun Anak Internasional, pemerintah Polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakkan standar Internasional bagi pengakuan terhadap hak-hak anak dan mengikat secara yuridis. Ini yang menjadi awal perumusan KHA.


Tahun 1989, rancangan KHA diselesaikan dan pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November. Rancangan inilah yang kita kenal sebagai KHA.

Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-hak Anak yang ditanda tangani Presiden Soeharto di Jakarta pada 25 Agustus 1990.

Tetapi KHA baru mulai berlaku di Indonesia mulai tanggal 5 Oktober 1990, sesuai
pasal 49 ayat 2, “Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan
pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen
keikutsertaan yang keduapuluh, konvensi ini berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal
diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkut."

Untuk menguatkan ratifikasi tersebut dalam upaya perlindungan anak di Indonesia, maka
disahkanlah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun 10 butir hak-hak anak tersebut adalah:

Hak akan nama dan kewarganegaraan

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya melalui akta kelahiran.

Hak kebangsaan

Setiap anak berhak diakui sebagai warga negara dan memiliki kebangsaan. 

Hak persamaan dan non diskriminasi

Setiap anak berhak diperlakukan sama dimana pun dan kapan pun. Tanpa memandang memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, nahasa, agama, pandangan politik, asal-usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnya baik dari si anak sendiri atau dari orang tuanya atau wali yang sah.

Hak perlindungan

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak juga berhak memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.


Hak pendidikan

Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak. Setiap anak juga berhak memperoleh  pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. 

Khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Hak bermain

Setiap anak berhak untuk bermain. Setiap anak juga berhak memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. 

Hak rekreasi

Setiap anak berhak untuk rekreasi agar dapat tumbuh bahagia. Pemilihan tempat rekreasi harus ramah sesuai dengan usia anak.

Hak akan makanan

Setiap anak berhak memperoleh makanan dengan kualitas gizin yang baik untuk tumbuh kembang dan mempertahankan hidupnya. 

Pada enam bulan awal kehidupannya, anak berhak mendapatkan ASI eksklusif yang dilanjutkan dengan MPASI dan makanan keluarga yang sehat.

Hak kesehatan

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Hak berpartisipasi dalam pembangunan

Setiap anak berhak dilibatkan dalam pembangunan negara, karena anak adalah generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/23/13473681/ini-10-hak-anak-yang-wajib-dipenuhi-semua-pihak-beserta-sejarahnya

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke