Hak pendidikan
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak. Setiap anak juga berhak memperoleh pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Hak bermain
Setiap anak berhak untuk bermain. Setiap anak juga berhak memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Yurianto: Pastikan Anak Aman dari Penularan Covid-19
Hak rekreasi
Setiap anak berhak untuk rekreasi agar dapat tumbuh bahagia. Pemilihan tempat rekreasi harus ramah sesuai dengan usia anak.
Hak akan makanan
Setiap anak berhak memperoleh makanan dengan kualitas gizin yang baik untuk tumbuh kembang dan mempertahankan hidupnya.
Pada enam bulan awal kehidupannya, anak berhak mendapatkan ASI eksklusif yang dilanjutkan dengan MPASI dan makanan keluarga yang sehat.
Baca juga: Pemkot Tangerang Agendakan Vaksinasi Usia 12-17 Tahun Digelar Jelang Hari Anak Nasional
Hak kesehatan
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Hak berpartisipasi dalam pembangunan
Setiap anak berhak dilibatkan dalam pembangunan negara, karena anak adalah generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.