"Biarkan dunia pendidikan dalam hal ini kampus tetap menjadi pusat ilmu dan pengetahuan untuk mempersiapkan generasi emas. Pusat intelektual bagi generasi penerus bangsa," ujar Ali.
Di lain pihak, Kementerian BUMN dinilai mesti berhati-hati sebelum menunjuk seseorang sebagai komisaris perusahaan pelat merah.
"Dari Kementerian (BUMN) tentu kita harus lebih berhati-hati sebelum mengangkat seseorang untuk dicari informasi yang lebih detil," kata anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade.
Menurut Andre, ke depannya Kementerian BUMN mesti bersikap lebih tegas ketika muncul polemik mengenai rangkap jabatan komisaris seperti yang terjadi pada kasus Ari.
Andre juga mengingatkan agar seluruh pihak bersikap jujur dan menjaga etika ketika ditawari sebuah jabatab. Sebab, menurut Andre, Ari semestinya tahu ada larangan merangkap jabatan ketika ia ditawari menjadi komisaris BUMN.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Rektor UI, Kementerian BUMN Diminta Lebih Hati-hati Tunjuk Komisaris
Ia juga menyayangkan dengan adanya kasus tersebut karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Presiden Joko Widodo, menjadi sasaran kemarahan masyarakat.
"Seharusnya dari awal yang bersangkutan waktu ditawari menjadi Wakil Komut BRI yang bersangkutan karena tahu Statuta UI melarang harusnya mundur, tidak menerima, (jangan) tunggu ramai dulu baru mundur," kata Andre.
Berkaca dari kasus Ari Kuncoro, anggota Komisi VI DPR lainnya, Ahmad Baidowi, juga mengingatkan seluruh pihak agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Sebaiknya kita bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada upaya untuk menyiasati dengan aturan untuk kepentingan tertentu," kata Baidowi.
Baidowi dan Andre sama-sama sepakat bahwa rangkap jabatan bukan suatu hal yang haram dilakukan.
Namun, apabila melanggar ketentuan undang-undang, sudah semestinya orang yang merangkap jabatan mundur dari salah satu jabatannya.
"Kalau melanggar ketentuan ya mundur, kalau tidak ada ketentuan yang dilanggar, dasarnya apa diminta mundur," ujar Baidowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.