JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terkait PPKM level 4 dan 3 juta kasus Covid-19 di Indonesia menjadi berita populer di desk nasional Kompas.com pada Kamis, (22/7/2021).
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti informasi tersebut, di bawah ini kami rangkum kembali informasinya.
Seputar PPKM level 4
Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan penurunan kasus mobilitas masyarakat, kasus Covid-19, dan angka keterisian tempat tidur RS rujukan berlangsung stabil.
Selama masa perpanjangan ini, pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat.
Baca juga: Seputar PPKM Level 4 sebagai Perpanjangan PPKM Darurat
Sebagai gantinya, pemerintah menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. Hal ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tak banyak aturan yang berubah dalam Inmendagri baru yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian itu.
Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.
Oleh karena itu, untuk sektor tersebut, diberlakukan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: UPDATE: Tambah 49.509, Kasus Covid-19 Indonesia Lewati 3 Juta Orang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.