Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Rektor UI, Kementerian BUMN Diminta Lebih Hati-hati Tunjuk Komisaris

Kompas.com - 22/07/2021, 18:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai, kasus rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro merupakan pelajaran bagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar lebih berhati-hati dalam menunjuk seorang komisaris.

Hal ini disampaikan Andre merespons pengunduran Ari dari jabatan wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) setelah menuai kecaman dari publik.

"Dari Kementerian (BUMN) tentu kita harus lebih berhati-hati sebelum mengangkat seseorang untuk dicari informasi yang lebih detil," kata Andre saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Mundurnya Rektor UI dari Komisaris BRI yang Bermula dari Meme Jokowi The King of Lip Service

Menurut Andre, ke depannya Kementerian BUMN mesti bersikap lebih tegas ketika muncul polemik mengenai rangkap jabatan komisaris seperti yang terjadi pada kasus Ari.

Di sisi lain, politikus Partai Gerindra itu mengingatkan agar seluruh pihak bersikap jujur dan menjaga etika ketika mendapat tawaran sebuah jabatan.

Sebab, kata Andre, Ari selaku rektor UI semestinya tahu ada larangan merangkap jabatan ketika ia ditawari menjadi komisaris BUMN.

"Kasus Ari Kuncoro ini harus jadi pelajaran kita bersama bahwa kalau ingin menjabat harus jujur, tahu etika, kalau memang ada aturan yang melarang seharusnya menolak dari awal," ujar Andre.

Baca juga: Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakomut BRI, Anggota DPR: Buat Apa Diapresiasi? Jangan Buat Malu Dunia Pendidikan

Ia juga menyayangkan dengan adanya kasus tersebut karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Presiden Joko Widodo, menjadi sasaran kemarahan masyarakat.

"Seharusnya dari awal yang bersangkutan waktu ditawari menjadi Wakil Komut BRI yang bersangkutan karena tahu Statuta UI melarang harusnya mundur, tidak menerima, (jangan) tunggu ramai dulu baru mundur," kata Andre.

Diberitakan sebelumnya, Ari memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama BRI setelah praktik rangkap jabatan yang ia lakukan menuai kritik dari publik.

Baca juga: Rektor UI Mundur dari Kursi Komisaris, Pimpinan Komisi X: Sudah Semestinya Dilakukan

Praktik jabatan yang dilakukan Ari tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai komisaris.

Belakangan pemerintah justru merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com