JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya berujung pengunduran diri Ari dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Rangkap jabatan tersebut menjadi soal lantaran melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai komisaris.
Persoalan tersebut semakin menjadi setelah pemerintah justru merevisi Statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang menyebut rangkat jabatan rektor UI di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Pada akhirnya, Ari telah memutuskan mengundurkan diri dari komisaris BRI, tetapi apakah hal itu menjawab keresahan publik mengenai rangkap jabatan?
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji berpendapat, pemerintah tetap harus mencabut Statuta UI yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan.
"Selama PP baru tentang Statuta UI itu belum dicabut, maka Pak Rektor bisa saja kembali rangkap jabatan karena aturannya memperbolehkan," kata Ubaid, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Selama Revisi Statuta UI Belum Dicabut, Rektor Dinilai Masih Bisa Jabat Komisaris BUMN
Ubaid menekankan, revisi Statuta UI tersebut tidak selaras dengan agenda reformasi birokrasi serta mencoreng marwah kampus yang menjunjung tinggi independensi, obyektivitas, dan integritas.
Untuk itu, ia meminta rektor di perguruan tinggi lainnya yang merangkap jabatan semestinya meniru langkah Ari untuk mengundurkan diri.
Selain UI, ia mengatakan masih ada rektor yang merangkap jabatan, antara lain rektor Universitas Hasanuddin dan Universitas Islam Internasional Indonesia.
Baca juga: Polemik UI, Rektor Lain yang Rangkap Jabatan Diminta Segera Mundur
Ubaid mengatakan di masa pandemi banyak rakyat kesulitan secara ekonomi, sementara para pimpinan perguruan tinggi justru mempertontonkan aksi yang tak elok seperti mempertahankan rangkap jabatan karena dinilai memiliki keuntungan yang berlimpah.
“Karena itu, (rektor rangkap jabatan) harus juga segera mengundurkan diri,” kata Ubaid.
Senada dengan Ubaid, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga berharap rektor-rektor di perguruan tinggi lainnya tidak mudah teralihkan dari tanggung jawab yang mereka emban.
"Sebaiknya berfokus memajukan kampus masing-masing dan tidak terpecah dengan konsentrasi di lembaga lainnya," ujar Hetifah.
Baca juga: Pimpinan Komisi X: Rektor Sudah Semestinya Tak Rangkap Jabatan
Menurut Hetifah, kasus rangkap jabatan yang dilakukan Ari semestinya juga menjadi pelajaran bagi majelis wali amanat dan senat di seluruh perguruan tinggi agar menjaga dan menjunjung tinggi statuta.
Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni menambahkan, dengan kasus rangkap jabatan rektor UI, ia berharap ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang mengganggu dunia pendidikan dengan kepentingan politik dan bisnis.
"Biarkan dunia pendidikan dalam hal ini kampus tetap menjadi pusat ilmu dan pengetahuan untuk mempersiapkan generasi emas. Pusat intelektual bagi generasi penerus bangsa," ujar Ali.
Di lain pihak, Kementerian BUMN dinilai mesti berhati-hati sebelum menunjuk seseorang sebagai komisaris perusahaan pelat merah.
"Dari Kementerian (BUMN) tentu kita harus lebih berhati-hati sebelum mengangkat seseorang untuk dicari informasi yang lebih detil," kata anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade.
Menurut Andre, ke depannya Kementerian BUMN mesti bersikap lebih tegas ketika muncul polemik mengenai rangkap jabatan komisaris seperti yang terjadi pada kasus Ari.
Andre juga mengingatkan agar seluruh pihak bersikap jujur dan menjaga etika ketika ditawari sebuah jabatab. Sebab, menurut Andre, Ari semestinya tahu ada larangan merangkap jabatan ketika ia ditawari menjadi komisaris BUMN.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Rektor UI, Kementerian BUMN Diminta Lebih Hati-hati Tunjuk Komisaris
Ia juga menyayangkan dengan adanya kasus tersebut karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Presiden Joko Widodo, menjadi sasaran kemarahan masyarakat.
"Seharusnya dari awal yang bersangkutan waktu ditawari menjadi Wakil Komut BRI yang bersangkutan karena tahu Statuta UI melarang harusnya mundur, tidak menerima, (jangan) tunggu ramai dulu baru mundur," kata Andre.
Berkaca dari kasus Ari Kuncoro, anggota Komisi VI DPR lainnya, Ahmad Baidowi, juga mengingatkan seluruh pihak agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Sebaiknya kita bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada upaya untuk menyiasati dengan aturan untuk kepentingan tertentu," kata Baidowi.
Baidowi dan Andre sama-sama sepakat bahwa rangkap jabatan bukan suatu hal yang haram dilakukan.
Namun, apabila melanggar ketentuan undang-undang, sudah semestinya orang yang merangkap jabatan mundur dari salah satu jabatannya.
"Kalau melanggar ketentuan ya mundur, kalau tidak ada ketentuan yang dilanggar, dasarnya apa diminta mundur," ujar Baidowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.