JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Ahmad Baidowi mengapresiasi keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang mengundurkan dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menurut Baidowi, pengunduran diri tersebut menunjukkan Ari memperhatikan suara publik dan mematuhi ketentuan yang ada.
"Patut diapresiasi karena sikap tersebut menunjukkan bahwa beliau masih memerhatikan suara nurani publik dan taat pada ketentuan," kata Baidowi saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Politikus PPP itu menilai, pengunduran diri Ari itu juga mengakhiri polemik yang muncul di tengah publik akibat rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari.
Namun, ia mengingatkan seluruh pihak agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini soal larangan rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sebaiknya kita bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada upaya untuk menyiasati dengan aturan untuk kepentingan tertentu," kata Baidowi.
Anggota DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN itu pun berpendapat, rangkap jabatan sebetulnya tidak akan menimbulkan masalah selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Namun, apabila hal itu melanggar perundang-undangan, maka sudah sewajarnya pihak yang merangkap jabatan mengundurkan diri dari salah satu jabatannya.
"Kalau melanggar ketentuan ya mundur, kalau tidak ada ketentuan yang dilanggar, dasarnya apa diminta mundur," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Ari memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama BRI setelah praktik rangkap jabatan yang ia lakukan menuai kritik dari publik.
Baca juga: Rektor UI Mundur dari Kursi Komisaris, Pimpinan Komisi X: Sudah Semestinya Dilakukan
Praktik jabatan yang dilakukan Ari tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai komisaris.
Belakangan, pemerintah justru merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.