JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai, kasus rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro merupakan pelajaran bagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar lebih berhati-hati dalam menunjuk seorang komisaris.
Hal ini disampaikan Andre merespons pengunduran Ari dari jabatan wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) setelah menuai kecaman dari publik.
"Dari Kementerian (BUMN) tentu kita harus lebih berhati-hati sebelum mengangkat seseorang untuk dicari informasi yang lebih detil," kata Andre saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Mundurnya Rektor UI dari Komisaris BRI yang Bermula dari Meme Jokowi The King of Lip Service
Menurut Andre, ke depannya Kementerian BUMN mesti bersikap lebih tegas ketika muncul polemik mengenai rangkap jabatan komisaris seperti yang terjadi pada kasus Ari.
Di sisi lain, politikus Partai Gerindra itu mengingatkan agar seluruh pihak bersikap jujur dan menjaga etika ketika mendapat tawaran sebuah jabatan.
Sebab, kata Andre, Ari selaku rektor UI semestinya tahu ada larangan merangkap jabatan ketika ia ditawari menjadi komisaris BUMN.
"Kasus Ari Kuncoro ini harus jadi pelajaran kita bersama bahwa kalau ingin menjabat harus jujur, tahu etika, kalau memang ada aturan yang melarang seharusnya menolak dari awal," ujar Andre.
Ia juga menyayangkan dengan adanya kasus tersebut karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Presiden Joko Widodo, menjadi sasaran kemarahan masyarakat.
"Seharusnya dari awal yang bersangkutan waktu ditawari menjadi Wakil Komut BRI yang bersangkutan karena tahu Statuta UI melarang harusnya mundur, tidak menerima, (jangan) tunggu ramai dulu baru mundur," kata Andre.
Diberitakan sebelumnya, Ari memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama BRI setelah praktik rangkap jabatan yang ia lakukan menuai kritik dari publik.
Baca juga: Rektor UI Mundur dari Kursi Komisaris, Pimpinan Komisi X: Sudah Semestinya Dilakukan
Praktik jabatan yang dilakukan Ari tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai komisaris.
Belakangan pemerintah justru merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.