Salin Artikel

Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI...

Rangkap jabatan tersebut menjadi soal lantaran melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai komisaris.

Persoalan tersebut semakin menjadi setelah pemerintah justru merevisi Statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang menyebut rangkat jabatan rektor UI di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Pada akhirnya, Ari telah memutuskan mengundurkan diri dari komisaris BRI, tetapi apakah hal itu menjawab keresahan publik mengenai rangkap jabatan?

Revisi Statuta UI

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji berpendapat, pemerintah tetap harus mencabut Statuta UI yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan.

"Selama PP baru tentang Statuta UI itu belum dicabut, maka Pak Rektor bisa saja kembali rangkap jabatan karena aturannya memperbolehkan," kata Ubaid, Kamis (22/7/2021).

Ubaid menekankan, revisi Statuta UI tersebut tidak selaras dengan agenda reformasi birokrasi serta mencoreng marwah kampus yang menjunjung tinggi independensi, obyektivitas, dan integritas.

Untuk itu, ia meminta rektor di perguruan tinggi lainnya yang merangkap jabatan semestinya meniru langkah Ari untuk mengundurkan diri.

Selain UI, ia mengatakan masih ada rektor yang merangkap jabatan, antara lain rektor Universitas Hasanuddin dan Universitas Islam Internasional Indonesia.

Ubaid mengatakan di masa pandemi banyak rakyat kesulitan secara ekonomi, sementara para pimpinan perguruan tinggi justru mempertontonkan aksi yang tak elok seperti mempertahankan rangkap jabatan karena dinilai memiliki keuntungan yang berlimpah.

“Karena itu, (rektor rangkap jabatan) harus juga segera mengundurkan diri,” kata Ubaid.

Senada dengan Ubaid, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga berharap rektor-rektor di perguruan tinggi lainnya tidak mudah teralihkan dari tanggung jawab yang mereka emban.

"Sebaiknya berfokus memajukan kampus masing-masing dan tidak terpecah dengan konsentrasi di lembaga lainnya," ujar Hetifah.

Menurut Hetifah, kasus rangkap jabatan yang dilakukan Ari semestinya juga menjadi pelajaran bagi majelis wali amanat dan senat di seluruh perguruan tinggi agar menjaga dan menjunjung tinggi statuta.

Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni menambahkan, dengan kasus rangkap jabatan rektor UI, ia berharap ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang mengganggu dunia pendidikan dengan kepentingan politik dan bisnis.

"Biarkan dunia pendidikan dalam hal ini kampus tetap menjadi pusat ilmu dan pengetahuan untuk mempersiapkan generasi emas. Pusat intelektual bagi generasi penerus bangsa," ujar Ali.

Kementerian BUMN Hati-hati

Di lain pihak, Kementerian BUMN dinilai mesti berhati-hati sebelum menunjuk seseorang sebagai komisaris perusahaan pelat merah.

"Dari Kementerian (BUMN) tentu kita harus lebih berhati-hati sebelum mengangkat seseorang untuk dicari informasi yang lebih detil," kata anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade.

Menurut Andre, ke depannya Kementerian BUMN mesti bersikap lebih tegas ketika muncul polemik mengenai rangkap jabatan komisaris seperti yang terjadi pada kasus Ari.

Andre juga mengingatkan agar seluruh pihak bersikap jujur dan menjaga etika ketika ditawari sebuah jabatab. Sebab, menurut Andre, Ari semestinya tahu ada larangan merangkap jabatan ketika ia ditawari menjadi komisaris BUMN.

Ia juga menyayangkan dengan adanya kasus tersebut karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Presiden Joko Widodo, menjadi sasaran kemarahan masyarakat.

"Seharusnya dari awal yang bersangkutan waktu ditawari menjadi Wakil Komut BRI yang bersangkutan karena tahu Statuta UI melarang harusnya mundur, tidak menerima, (jangan) tunggu ramai dulu baru mundur," kata Andre.

Berkaca dari kasus Ari Kuncoro, anggota Komisi VI DPR lainnya, Ahmad Baidowi, juga mengingatkan seluruh pihak agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Sebaiknya kita bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada upaya untuk menyiasati dengan aturan untuk kepentingan tertentu," kata Baidowi.

Baidowi dan Andre sama-sama sepakat bahwa rangkap jabatan bukan suatu hal yang haram dilakukan.

Namun, apabila melanggar ketentuan undang-undang, sudah semestinya orang yang merangkap jabatan mundur dari salah satu jabatannya.

"Kalau melanggar ketentuan ya mundur, kalau tidak ada ketentuan yang dilanggar, dasarnya apa diminta mundur," ujar Baidowi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/23/06300921/setelah-rektor-ui-mundur-dari-kursi-wakil-komisaris-utama-bri

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke