Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Akan Tempuh Upaya Hukum Terkait Malaadministrasi Proses Alih Status

Kompas.com - 21/07/2021, 23:30 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh upaya hukum terkait temuan Ombudsman RI soal malaadministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kami mempertimbangkan dan mendorong untuk upaya hukum lebih lanjut, untuk memeriksa lebih jauh motif-motif apa yang mendasari dilakukannya berbagai pelanggaran serius tersebut," kata salah satu pegawai KPK, Rasamala Aritonang, dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman: KPK Abaikan Pernyataan Presiden Jokowi soal TWK

Dari laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Ombudsman RI kepada publik, menurut Rasmala, belum disebutkan motif di belakang adanya kebijakan alih status pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ia berpendapat, motif pimpinan KPK dan pejabat terkait perlu ditindaklanjuti, sehingga publik dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam alih status pegawai tersebut.

"Pemeriksaan motif ini penting untuk menilai maksud dan tujuan di belakang tindakan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian terhadap pemberantasan korupsi secara umum dan kami pegawai secara khusus," ucap Rasamala.

Selain itu, Rasamala mengatakan, motif pejabat yang menandatangani hasil rapat koordinasi tindak lanjut TWK juga perlu didalami.

"Ini apa motifnya, menurut hemat kami, ini perlu ditelusuri lebih jauh nanti, kami akan pertimbangkan upaya hukum apa yang relevan untuk itu," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman: SK Penonaktifan Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Kemudian, Rasamala juga berharap motif lembaga terkait dalam proses alih status pegawai KPK juga bisa terungkap.

Misalnya, motif Kepala BKN yang mengajukan diri untuk melaksanakan asesmen TWK.

Padahal, diketahui lembaganya tidak berkompeten atau tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan TWK, berdasarkan hasil temuan Ombudsman.

"Sudah tahu tidak punya instrumen, tidak punya penguasaan di bidang itu, tetapi mengusulkan untuk melakukan asesmen, apa motifnya," tutur Rasmala.

"Menurut hemat kami ini perlu diperiksa, termasuk misalnya terkait dengan dokumen kontrak yang disampaikan atau yang sengaja dibuat mundur, motif ini perlu di dalami secara serius, apa tujuannya dan unsur kesengajaan didalamnya," kata dia.

Baca juga: 4 Catatan untuk KPK Terkait Malaadministrasi Kebijakan Alih Status Pegawai

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, malaadministrasi ditemukan setelah pihaknya memerika tiga hal.

Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai. Ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan.

"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi malaadministrasi," ujar Najih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com