Salin Artikel

Pegawai KPK Akan Tempuh Upaya Hukum Terkait Malaadministrasi Proses Alih Status

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh upaya hukum terkait temuan Ombudsman RI soal malaadministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kami mempertimbangkan dan mendorong untuk upaya hukum lebih lanjut, untuk memeriksa lebih jauh motif-motif apa yang mendasari dilakukannya berbagai pelanggaran serius tersebut," kata salah satu pegawai KPK, Rasamala Aritonang, dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Dari laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Ombudsman RI kepada publik, menurut Rasmala, belum disebutkan motif di belakang adanya kebijakan alih status pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ia berpendapat, motif pimpinan KPK dan pejabat terkait perlu ditindaklanjuti, sehingga publik dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam alih status pegawai tersebut.

"Pemeriksaan motif ini penting untuk menilai maksud dan tujuan di belakang tindakan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian terhadap pemberantasan korupsi secara umum dan kami pegawai secara khusus," ucap Rasamala.

Selain itu, Rasamala mengatakan, motif pejabat yang menandatangani hasil rapat koordinasi tindak lanjut TWK juga perlu didalami.

"Ini apa motifnya, menurut hemat kami, ini perlu ditelusuri lebih jauh nanti, kami akan pertimbangkan upaya hukum apa yang relevan untuk itu," ujarnya.

Kemudian, Rasamala juga berharap motif lembaga terkait dalam proses alih status pegawai KPK juga bisa terungkap.

Misalnya, motif Kepala BKN yang mengajukan diri untuk melaksanakan asesmen TWK.

Padahal, diketahui lembaganya tidak berkompeten atau tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan TWK, berdasarkan hasil temuan Ombudsman.

"Sudah tahu tidak punya instrumen, tidak punya penguasaan di bidang itu, tetapi mengusulkan untuk melakukan asesmen, apa motifnya," tutur Rasmala.

"Menurut hemat kami ini perlu diperiksa, termasuk misalnya terkait dengan dokumen kontrak yang disampaikan atau yang sengaja dibuat mundur, motif ini perlu di dalami secara serius, apa tujuannya dan unsur kesengajaan didalamnya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, malaadministrasi ditemukan setelah pihaknya memerika tiga hal.

Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai. Ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan.

"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi malaadministrasi," ujar Najih.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/23301201/pegawai-kpk-akan-tempuh-upaya-hukum-terkait-malaadministrasi-proses-alih

Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke