JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy soal darurat militer dalam penanganan pandemi.
Menurut Mahfud, darurat militer yang disampaikan Muhadjir memiliki konteks melibatkan TNI dalan mengatasi darurat kesehatan saat ini.
"Jadi yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Dia pun menilai darurat militer yang dimaksud Muhadjir bukan dalam artian hukum.
Baca juga: Muhadjir Effendy Analogikan Indonesia Hadapi Covid-19 seperti Darurat Militer
Melainkan, karena saat ini situasi pandemi Covid-19 dalam kondisi darurat sehingga TNI ikut turun tangan.
"Sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu," tegasnya.
Di sisi lain, kata Mahfud, ada kondisi darurat militer dalam konteks hukum.
Yang mana militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri.
"Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan," ungkapnya.
Kedua, darurat militer yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara.
Baca juga: Kritik Pernyataan Muhadjir, Fraksi PKS: Pak Menteri Jangan Asal Gunakan Istilah Darurat Militer
Ketiga, adalah darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien COVID-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).
"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," kata Muhadjir seperti dilansir Antara.
Muhadjir mengatakan arti darurat militer di sini bukan melawan musuh manusia, tetapi virus Covid-19.
Ia juga mengatakan dalam pertempuran ini Covid-19 ini tidak menggunakan kaidah hukum perang. Semua manusia dianggap kombatan atau petempur oleh virus Covid-19.
"Musuh tidak terlihat ini dalam pertempurannya tidak memakai kaidah-kaidah hukum perang karena semua orang dianggap kombatan oleh Covid-19 ini," kata Muhadjir.
Muhadjir menceritakan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Dulu, virus corona diperkirakan tidak menyerang anak-anak dan ibu hamil.Namun, saat ini tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban.
"Yang meninggal mulai banyak. Berarti ini perang asimetris menghadapi Covid-19," katanya.
Dengan alasan itu, kata Muhadjir, Presiden Joko Widodo menerjunkan TNI dan Polri untuk ikut menangani Covid-19 karena sudah tidak bisa dihadapi dengan penanganan biasa.
"Ini daruratnya sudah darurat militer, hanya musuhnya memang bukan militer konvensional tapi 'pasukan' tidak terlihat," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.