Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Pernyataan Muhadjir, Fraksi PKS: Pak Menteri Jangan Asal Gunakan Istilah Darurat Militer

Kompas.com - 17/07/2021, 10:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Sukamta mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait penanganan Covid-19.

Muhadjir sebelumnya menyinggung bahwa saat ini Indonesia sedang dalam situasi darurat militer dalam penanganan Covid-19. Menurut Sukamta, pernyataan tersebut membingungkan dan semakin menunjukkan bahwa pemerintah belum berhasil membangun koordinasi di internal.

"Sudah hampir satu setengah tahun pandemi Covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas," kata Sukamta dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021).

Ia mengatakan, penggunaan istilah darurat militer membingungkan dan justru dapat mengacaukan penanganan pandemi secara komprehensif.

Menurutnya, istilah darurat militer memiliki definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Peraturan Perundang-undangan (Perpu) 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Sementara, lanjut dia, jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), setiap mobilisasi TNI Polri harus dengan persetujuan DPR.

Baca juga: Muhadjir Effendy Analogikan Indonesia Hadapi Covid-19 seperti Darurat Militer

"Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuan soal mobilisasi TNI. Jadi Pak Menteri jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya. Belum lagi daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer. Kan tidak seperti itu kondisinya," jelas dia.

Sukamta menambahkan, penanganan pandemi saat ini seharusnya merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia menjelaskan, perangkat dalam UU tersebut sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk mengendalikan pandemi.

Oleh karena itu, dia meminta Muhadjir untuk lebih memahami UU. Hal tersebut agar pengerahan TNI/Polri dalam penanganan Covid-19 dikerangkakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Silakan pemerintah libatkan TNI Polri, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan Covid-19 bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Menilik Tingginya Angka Kasus Harian Covid-19 di Indonesia

"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," kata Muhadjir seperti dilansir Antara.

Muhadjir mengungkapkan, arti dari darurat militer di sini bukan melawan musuh manusia, tetapi virus corona.

Menurutnya, dalam pertempuran tersebut, tidak menggunakan kaidah hukum perang. Semua manusia dianggap kombatan atau petempur oleh virus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com