Salin Artikel

Mahfud: Darurat Militer yang Dimaksud Pak Muhadjir Itu untuk Mengatasi Darurat Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy soal darurat militer dalam penanganan pandemi.

Menurut Mahfud, darurat militer yang disampaikan Muhadjir memiliki konteks melibatkan TNI dalan mengatasi darurat kesehatan saat ini.

"Jadi yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).

Dia pun menilai darurat militer yang dimaksud Muhadjir bukan dalam artian hukum.

Melainkan, karena saat ini situasi pandemi Covid-19 dalam kondisi darurat sehingga TNI ikut turun tangan.

"Sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu," tegasnya.

Di sisi lain, kata Mahfud, ada kondisi darurat militer dalam konteks hukum.

Yang mana militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri.

"Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan," ungkapnya.

Kedua, darurat militer yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara.

Ketiga, adalah darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien COVID-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).

"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," kata Muhadjir seperti dilansir Antara.

Muhadjir mengatakan arti darurat militer di sini bukan melawan musuh manusia, tetapi virus Covid-19.

Ia juga mengatakan dalam pertempuran ini Covid-19 ini tidak menggunakan kaidah hukum perang. Semua manusia dianggap kombatan atau petempur oleh virus Covid-19.

"Musuh tidak terlihat ini dalam pertempurannya tidak memakai kaidah-kaidah hukum perang karena semua orang dianggap kombatan oleh Covid-19 ini," kata Muhadjir.

Muhadjir menceritakan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dulu, virus corona diperkirakan tidak menyerang anak-anak dan ibu hamil.Namun, saat ini tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban.

"Yang meninggal mulai banyak. Berarti ini perang asimetris menghadapi Covid-19," katanya.

Dengan alasan itu, kata Muhadjir, Presiden Joko Widodo menerjunkan TNI dan Polri untuk ikut menangani Covid-19 karena sudah tidak bisa dihadapi dengan penanganan biasa.

"Ini daruratnya sudah darurat militer, hanya musuhnya memang bukan militer konvensional tapi 'pasukan' tidak terlihat," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/17/11532201/mahfud-darurat-militer-yang-dimaksud-pak-muhadjir-itu-untuk-mengatasi

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke