Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/07/2021, 18:17 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 masih terus bertambah setiap harinya. Belakangan data pemerintah menunjukkan penambahan kasus harian tertinggi.

Dalam mengantisipasi lonjakan kasus, pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Selain itu, pemerintah telah memberikan beberapa panduan terkait perayaan hari raya keagamaan agar tidak memicu kerumunan dan mobilitas masyarakat.

Misalnya, pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Kementerian Agama telah menerbitkan aturan terkait shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Baca juga: PPKM Darurat, Pedagang Hewan Kurban Banyak Terima Pembatalan Pesanan Jelang Idul Adha

Takbiran dan shalat Idul Adha

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam yang berada di daerah PPKM darurat untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

"Jadi kami minta supaya takbiran dan shalat Idul Adha di wilayah PPKM darurat dilakukan di rumah masing-masing," kata Yaqut, dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).

Sementara, untuk daerah di luar PPKM darurat dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, pelaksanaan malam takbiran dan Shalat Idul Adha mengacu pada SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaran Takbiran, Idul Adha dam Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di Luar PPKM Darurat.

"Peniadaan peribadatan di tempat ibadah di wilayah PPKM darurat ini menjadi apa mutlak itu yang menjadi mutlak," ujar Yaqut.

"Karena kita tahu bahwa pandemi covid ini benar-benar kita harus atasi secara bersama-sama dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat antara pemerintah dengan pemeluk agama," ucap dia.

Baca juga: Pemkot Depok Tiadakan Takbiran Keliling dan Shalat Idul Adha di Masjid

Selain Kemenag, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga merilis SE tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021.

Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan.

Bagi yang menghendaki, shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat di lapangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com