Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/07/2021, 18:17 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 masih terus bertambah setiap harinya. Belakangan data pemerintah menunjukkan penambahan kasus harian tertinggi.

Dalam mengantisipasi lonjakan kasus, pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Selain itu, pemerintah telah memberikan beberapa panduan terkait perayaan hari raya keagamaan agar tidak memicu kerumunan dan mobilitas masyarakat.

Misalnya, pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Kementerian Agama telah menerbitkan aturan terkait shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Baca juga: PPKM Darurat, Pedagang Hewan Kurban Banyak Terima Pembatalan Pesanan Jelang Idul Adha

Takbiran dan shalat Idul Adha

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam yang berada di daerah PPKM darurat untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

"Jadi kami minta supaya takbiran dan shalat Idul Adha di wilayah PPKM darurat dilakukan di rumah masing-masing," kata Yaqut, dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).

Sementara, untuk daerah di luar PPKM darurat dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, pelaksanaan malam takbiran dan Shalat Idul Adha mengacu pada SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaran Takbiran, Idul Adha dam Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di Luar PPKM Darurat.

"Peniadaan peribadatan di tempat ibadah di wilayah PPKM darurat ini menjadi apa mutlak itu yang menjadi mutlak," ujar Yaqut.

"Karena kita tahu bahwa pandemi covid ini benar-benar kita harus atasi secara bersama-sama dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat antara pemerintah dengan pemeluk agama," ucap dia.

Baca juga: Pemkot Depok Tiadakan Takbiran Keliling dan Shalat Idul Adha di Masjid

Selain Kemenag, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga merilis SE tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021.

Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan.

Bagi yang menghendaki, shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat di lapangan.

"Hukum asal pelaksanaan shalat Idul Adha adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan di lapangan," dikutip dari SE tersebut.

"Oleh karena kondisi penyebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing."

 

Menurut PP Muhammadiyah, pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah bukan suatu jenis ibadah baru. Sebab, hal itu telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunahnya.

Shalat Idul Adha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda.

Bahkan, tak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksakan shalat Idul Adha karena hukumnya sunah. Sebaliknya, perlindungan diri dalam pandangan Islam sangatlah penting.

Penyembelihan hewan kurban

Sementara terkait penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, Kementerian Agama meminta agar proses penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dalam tiga hari.

"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam tiga hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," kata Yaqut.

Baca juga: Aturan Lengkap Terkait Hari Raya Idul Adha, dari Shalat Id hingga Penyembelihan Hewan Kurban

Ia juga berharap penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan.

Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain.

Yaqut menambahkan, aturan peyembelihan hewan di tempat lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam SE disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.

Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.

Selanjutnya, pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang berhak menerima.

"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," ujarnya.

"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," ucap Yaqut.

Baca juga: Shalat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat di Rumah, MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Utama

Sementara, PP Muhammadiyah mengimbau penyembelihan kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

Umat Islam yang mampu sebaiknya lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.

Sebab, pandemi Covid-19 menimbulkan dampak sosial, ekonomi, serta meningkatnya jumlah kaum duafa.

Mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi akibat Covid-19 sekaligus mampu berkurban dapat melakukan keduanya.

Jika penyembelihan hewan kurban dilakukan, maka harus di rumah pemotongan hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.

Penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan oleh panitia kegiatan kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Misalnya, pembatasan jumlah hewan kurban yang akan disembelih, pengaturan atau pembagian waktu penyembelihan, langsung dibagikan ke rumah-rumah, serta aturan protokol kesehatan lainnya yang berlaku.

Khusus untuk penyembelihan hewan kurban kecil seperti kambing dan domba, sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional.

Apabila mampu, dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban.

Keselamatan jiwa yang utama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengimbau umat Islam di wilayah PPKM darurat untuk mendirikan Shalat Idul Adha dan bertakbiran di rumah masing-masing sebagaimana aturan pemerintah.

Ketua MUI Abdullah Djaidi mengatakan, Islam mengajarkan bahwa keselamatan jiwa merupakan prioritas utama sehingga shalat dapat didirikan di rumah demi menghindari penularan Covid-19.

"Karena hifdzun nafs, menjaga jiwa adalah lebih utama dari yang lain-lain karena ibadah itu bisa dilaksanakan di rumah, artinya bukan tidak melaksanakan ibadah," kata Abdullah dalam konferensi pers, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Menag: Takbiran dan Shalat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat Dilakukan di Rumah

Abdullah pun menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW yang pernah meminta umatnya untuk shalat di rumah masing-masing saat terjadi hujan deras yang dapat mencelakakan umat saat perjalanan menuju masjid.

"Hanya karena faktor hujan lebat, jalanan becek akan mencelakakan kita, sehingga Nabi mengatakan 'shalatlah kamu di rumah masing-masing', apalagi di daerah yang betul-betul sangat riskan masalah Covid-19 ini," ujar Abdullah.

Selain itu, Abdullah mengimbau agar pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha yang dibolehkan di wilayah yang tak menerapkan PPKM darurat benar-benar memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Ia meminta agar petugas di lapangan nanti dapat mengatur saf shalat agar tidak berhimpitan dan membuat jemaah saling bersentuhan.

"Bagi daerah yang bisa terkendali silakan tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan yang betul-betul tadi sudah kammi sampaikan," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com