Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaget Dengar Sierra Leone Punya UU Pidana Seksual, Anggota DPR: Indonesia Tunggu Apalagi?

Kompas.com - 13/07/2021, 19:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrik Lewerissa mengaku kaget ketika mendengar paparan dari Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso yang menyebutkan bahwa Sierra Leone memiliki undang-undang (UU) khusus mengatur tindak pidana seksual.

Padahal, ia menilai Sierra Leone pernah dianggap negara hampir gagal, tetapi tetap mementingkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana terkait kekerasan seksual.

"Agak kaget juga tadi disampaikan bahwa UU yang mengatur soal kekerasan seksual dengan nama 'The Sexual Offences' itu ada di negara seperti Sierra Leone bahkan sudah sembilan tahun lamanya," kata Hendrik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR terkait Penyusunan RUU PKS, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: RUU PKS Dinilai Bukan Hanya Desakan dari Perempuan, KPI: Itu Suara Korban

Ia merasa heran melihat Sierra Leone yang memiliki UU tersebut, sedangkan Indonesia belum memiliki UU mengatur tindak pidana seksual.

Padahal, ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang seharusnya juga memperhatikan aturan tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Kalau Sierra Leone yang negara Afrika yang masuk dalam kategori negara hampir gagal atau failed state saja, norma hukum yang mengatur kejahatan seksual itu sudah ada, apalagi kita yang Indonesia negara hukum?" ucap Hendrik.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu menilai bahwa Indonesia tak perlu berlarut-larut dalam membahas RUU PKS agar disahkan menjadi UU.

Baca juga: Koalisi Perempuan: Jika RUU PKS Dianggap Tak Penting, Negara Biarkan Kekerasan Seksual

Ia menambahkan, berbagai studi ilmiah juga menunjukkan publik menghendaki adanya RUU PKS. Hal ini terlihat dari pendekatan riset yang dilakukan yang terbukti secara empiris.

"Ini kebutuhan hukum. Apalagi yang kita tunggu?" kata dia.

Kendati demikian, ia tetap menilai bahwa penyusunan RUU PKS harus dilakukan secara komprehensif agar menjadi undang-undang yang baik.

Oleh karena itu, Baleg telah mengadakan sejumlah rapat dengar pendapat umum dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat, agama atau akademisi untuk meminta masukan atau saran dalam penyusunan RUU.

"Jadi itu sesuatu yang baik sekali, masukan-masukan dari narasumber. Menurut saya, semakin hari semakin menambah wacana kita untuk tiba pada satu gagasan merumuskan norma hukum RUU PKS secara baik," tutur Hendrik.

Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...

Guru Besar Hukum Pidana FHUI Topo Santoso membeberkan paparannya terkait negara-negara yang memiliki UU tentang Tindak Pidana Seksual.

Salah satu negara yang disebutkan Topo adalah Sierra Leone yang merupakan negara bekas jajahan Inggris.

Adapun negara Sierra Leone sudah memiliki aturan itu sejak 2012 dengan nama 'The Sexual Offences Act'.

"Cakupannya pemerkosaan, penyerangan cabul, membujuk orang yang menderita mental disorder untuk terlibat dalam aktivitas seksual, incest, pelecehan seksual, menunjukkan sesuatu yang bersifat seksual kepada orang, kejahatan seksual tidak normal misalnya bestiality, prostitusi, seksual dengan binatang, dan kegiatan seksual melibatkan anak dan lainnya," ucap Topo pada kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com