Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ganti Rugi Korban terhadap Juliari Ditolak, ICW: Hukum Belum Berpihak

Kompas.com - 13/07/2021, 17:30 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menolak penggabungan gugatan ganti dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Gugatan tersebut diajukan oleh 18 pemohon terhadap Juliari batubara. Mereka adalah warga Jakarta yang terdampak kasus korupsi yang menjerat mantan menteri sosial itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, putusan majelis hakim menolak gugatan ganti rugi tersebut sangat mengecewakan.

"Pemulihan korban korupsi bansos kembali menemui jalan terjal, menjadi gambaran betapa hukum belum berpihak pada korban," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Perkara Juliari Batubara

Kurnia mempertanyakan pertimbangan hakim atasan putusan tersebut. Hakim beralasan, gugatan perdata semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sesuai dengan domisili Juliari Batubara.

Namun, menurut Kurnia, konsep penggabungan perkara gugatan ganti kerugian menyatu dengan perkara yang sedang berjalan. 

"Jadi pertanyaan sederhananya bagaimana mungkin menggabungkan perkara di PN Jakarta Selatan sedangkan tergugat sedang disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta?" ucap Kurnia.

Kurnia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 98 KUHAP dan Pasal 35 UNCAC, hakim dapat menetapkan penggabungan perkara ganti kerugian pada sebuah perkara pidana jika perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada orang lain.

Kemudian, negara wajib menjamin agar orang yang mendapat kerugian akibat korupsi mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan untuk memperoleh kompensasi.

"Dengan demikian sudah sangat jelas siapa yang berhak mengadili penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yaitu majelis hakim yang mengadili perkara pidananya," kata Kurnia.

Baca juga: Bantah Terima Fee dari Vendor Pengadaan Bansos Covid-19, Juliari: Saya Baru Tahu Ada Kasus Ini

Adapun 18 pemohon menuntut ganti rugi sebesar Rp 16,2 juta karena paket bansos Covid-19 tidak layak.

Sedangkan, Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menilai, tidak ada kaitan antara penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara Juliari.

Damis juga mengatakan, gugatan perdata mestinya dipersidangkan di PN Jakarta Selatan. Sebab sesuai dakwaan jaksa, Juliari Batubara berdomisili di Jakarta Selatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com