Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Pelaksanaan Ibadah Idul Adha di Masa Pandemi, MUI Tak Lakukan Pelarangan

Kompas.com - 08/07/2021, 18:29 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha, baik shalat hari raya ataupun kurban.

Namun, MUI menegaskan bahwa pelaksanaannya harus dipastikan tidak memicu kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dalam kegiatan beribadah.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, aturan pelaksanaan ibadah Idul Adha juga sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Secara konten (fatwa MUI Nomor 14) masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini," kata Asrorun dilansir dari laman resmi MUI, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: MUI Minta Aktivitas di Tempat Ibadah di Daerah Kasus Covid-19 Tinggi Dihentikan Sementara

Dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, berisi sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, salah satunya pelaksanaan takbiran di malam Idul Adha.

Asrorun menuturkan, takbir di malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat disunahkan.

Akan tetapi, karena masih dalam kondisi pandemi, harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan.

"Dalam kondisi seperti ini, umat Muslim bisa melakukan ibadah takbir di mana saja dan sedang melakukan berbagai aktivitasnya," ujarnya.

"Tapi yang biasa dilakukan dengan takbir keliling itu harus dihindari semata untuk kepentingan untuk meminimalkan potensi penularan," kata dia.

Baca juga: MUI: Mematuhi PPKM Jangan Dianggap Beban, tetapi Kewajiban

Selain itu, MUI memahami bahwa saat Idul Adha umat Islam disunahkan keluar rumah untuk pergi ke masjid atau ke tanah lapang untuk Shalat Idul Adha.

Namun, karena kondisi pandemi, ia mengimbau agar ibadah tersebut dialihkan ke rumah atau ketempat yang bersifat terbatas, hal itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Karena untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan meminimalisasi kerumunan, maka Shalat Idul Adha sebagai aktivitas sunah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaannya digeser dari yang sebelumnya di tempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ketempat ibadah yang bersifat terbatas areanya," ucap Asrorun.

Baca juga: MUI Terbitkan Pedoman Ibadah Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com