JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha, baik shalat hari raya ataupun kurban.
Namun, MUI menegaskan bahwa pelaksanaannya harus dipastikan tidak memicu kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dalam kegiatan beribadah.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, aturan pelaksanaan ibadah Idul Adha juga sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
"Secara konten (fatwa MUI Nomor 14) masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini," kata Asrorun dilansir dari laman resmi MUI, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: MUI Minta Aktivitas di Tempat Ibadah di Daerah Kasus Covid-19 Tinggi Dihentikan Sementara
Dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, berisi sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, salah satunya pelaksanaan takbiran di malam Idul Adha.
Asrorun menuturkan, takbir di malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat disunahkan.
Akan tetapi, karena masih dalam kondisi pandemi, harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Dalam kondisi seperti ini, umat Muslim bisa melakukan ibadah takbir di mana saja dan sedang melakukan berbagai aktivitasnya," ujarnya.
"Tapi yang biasa dilakukan dengan takbir keliling itu harus dihindari semata untuk kepentingan untuk meminimalkan potensi penularan," kata dia.
Baca juga: MUI: Mematuhi PPKM Jangan Dianggap Beban, tetapi Kewajiban
Selain itu, MUI memahami bahwa saat Idul Adha umat Islam disunahkan keluar rumah untuk pergi ke masjid atau ke tanah lapang untuk Shalat Idul Adha.
Namun, karena kondisi pandemi, ia mengimbau agar ibadah tersebut dialihkan ke rumah atau ketempat yang bersifat terbatas, hal itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Karena untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan meminimalisasi kerumunan, maka Shalat Idul Adha sebagai aktivitas sunah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaannya digeser dari yang sebelumnya di tempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ketempat ibadah yang bersifat terbatas areanya," ucap Asrorun.
Baca juga: MUI Terbitkan Pedoman Ibadah Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.