JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aktivitas ibadah di masjid, mushala, atau tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istigasah kubra, dan sejenisnya sementara dihentikan demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Adapun permintaan ini untuk daerah dengan kasus Covid-19 yang belum terkendali. Sementara yang terkendali penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal tersebut tertuang dalam Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Kurban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Gereja Lakukan Vaksinasi Massal Dituduh Gelar Ibadah, Viral di Medsos dan Pelaku Ditangkap
Tausiyah itu ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan pada Jumat 2 Juli 2021.
"Masjid dan tempat ibadah tetap menyerukan adzan dan dilakukan petugas yang khusus dan rutin melakukan seruan adzan, tidak berhenti. Untuk shalat rawatib bagi jemaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing," demikian isi Tausiyah tersebut yang dikutip Kompas.com dari laman resmi MUI, Rabu (7/7/2021).
Kendati demikian, meski dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat, MUI juga mengimbau agar umat Islam tetap berusaha mendekatkan diri pada Allah SWT.
Menurut MUI, selain PPKM, ikhtiar seorang Muslim adalah tetap bermunajat dan bertaubat kepada Allah SWT.
"Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, sedekah," tulis tausiyah tersebut.
"Serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT sehingga diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan mara bahaya khususnya dari wabah Covid-19," lanjut kutipan tersebut.
Baca juga: MUI Terbitkan Pedoman Ibadah Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat
Sementara untuk pelaksanaan Shalat Jumat, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Aturannya shalat bisa dilakukan secara ketat dengan mematuhi protokol kesehataan dan hanya diikuti warga setempat.
"Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi serta pertolongan kepada jamaah yang menjadi korban Covid-19 dengan berpegang kepada prokes yang ketat," demikian isi tausiyah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.