Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan bagi WNA dan WNI dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 07:08 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Apabila tes ulang RT-PCR menujukkan hasil negatif, setelah dilakukan karantina 8x24 jam, mereka dapat dinyatakan selesai karantina.

Selanjutnya, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

"Dalam hal hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung sendiri," tutur Ganip.

Baca juga: Imigrasi: Hoaks Video Rombongan WNA di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Juli

Tunjukkan kartu vaksinasi Covid-19

Selain itu, semua pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA juga harus mengikuti ketentuan persyaratan terkait dengan vaksinasi Covid-19.

WNI wajib menunjukan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk Indonesia.

"Jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," kata Ganip.

Begitu pula WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 baik fisik maupun digital setelah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai syarat masuk Indonesia.

Baca juga: Catat, Masuk ke Kabupaten Lebak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Kemudian, bagi WNA yang sudah ada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan vaksinasi melalui skema program gotong royong sesuai UU dan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

"Hal tersebut dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," ucap Ganip.

Sosialisasi ke negara lain 

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut telah disosialisasikan ke pemerintah negara-negara lain.

Sosialisasi dilakukan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri serta perwakilan negara asing yang ada di Tanah Air.

"Ini sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang ada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak 6 Juli 2021," kata Mahendra dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube BNPB, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: WNA Sudah Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 di Jakarta, Berikut Kriterianya

Ia mengatakan, adendum SE 8/2021 ini selaras dengan keputusan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com