Apabila tes ulang RT-PCR menujukkan hasil negatif, setelah dilakukan karantina 8x24 jam, mereka dapat dinyatakan selesai karantina.
Selanjutnya, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
"Dalam hal hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung sendiri," tutur Ganip.
Baca juga: Imigrasi: Hoaks Video Rombongan WNA di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Juli
Tunjukkan kartu vaksinasi Covid-19
Selain itu, semua pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA juga harus mengikuti ketentuan persyaratan terkait dengan vaksinasi Covid-19.
WNI wajib menunjukan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk Indonesia.
"Jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," kata Ganip.
Begitu pula WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 baik fisik maupun digital setelah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai syarat masuk Indonesia.
Baca juga: Catat, Masuk ke Kabupaten Lebak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi
Kemudian, bagi WNA yang sudah ada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan vaksinasi melalui skema program gotong royong sesuai UU dan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
"Hal tersebut dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," ucap Ganip.
Sosialisasi ke negara lain
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut telah disosialisasikan ke pemerintah negara-negara lain.
Sosialisasi dilakukan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri serta perwakilan negara asing yang ada di Tanah Air.
"Ini sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang ada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak 6 Juli 2021," kata Mahendra dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube BNPB, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: WNA Sudah Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 di Jakarta, Berikut Kriterianya
Ia mengatakan, adendum SE 8/2021 ini selaras dengan keputusan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.