Salin Artikel

Ketentuan bagi WNA dan WNI dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat

Tidak hanya bagi WNA, tetapi juga warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri.

Hal tersebut dijabarkan dalam penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, penetapan adendum tersebut dilakukan mengingat terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian barunya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Sehingga perlu ada respons dari pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case," kata Ganip dalam keterangan pers, Minggu (4/7/2021)

Pada SE tersebut, kata dia, terdapat perubahan beberapa ketentuan dan adanya penambahan terhadap satu ketentuan.

Ganip memastikan, adendum pada SE tersebut mulai berlaku efektif pada 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Wajib PCR dan karantina

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa semua pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan.

Ketentuan tersebut yakni dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24jam. 

"Bagi WNI yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa/pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 11 Tahun 2021 tentang pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional biaya ditanggung pemerintah," kata Ganip.

Kemudian, bagi WNI selain yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing, mereka harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat tersebut harus telah mendapatkan sertifikasi penyelenggara akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam," kata dia.

Selanjutnya, bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ketujuh karantina.

Apabila tes ulang RT-PCR menujukkan hasil negatif, setelah dilakukan karantina 8x24 jam, mereka dapat dinyatakan selesai karantina.

Selanjutnya, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

"Dalam hal hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung sendiri," tutur Ganip.

Tunjukkan kartu vaksinasi Covid-19

Selain itu, semua pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA juga harus mengikuti ketentuan persyaratan terkait dengan vaksinasi Covid-19.

WNI wajib menunjukan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk Indonesia.

"Jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," kata Ganip.

Begitu pula WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 baik fisik maupun digital setelah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai syarat masuk Indonesia.

Kemudian, bagi WNA yang sudah ada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan vaksinasi melalui skema program gotong royong sesuai UU dan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

"Hal tersebut dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," ucap Ganip.

Sosialisasi ke negara lain 

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut telah disosialisasikan ke pemerintah negara-negara lain.

Sosialisasi dilakukan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri serta perwakilan negara asing yang ada di Tanah Air.

"Ini sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang ada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak 6 Juli 2021," kata Mahendra dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube BNPB, Minggu (4/7/2021).

Ia mengatakan, adendum SE 8/2021 ini selaras dengan keputusan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/05/07085371/ketentuan-bagi-wna-dan-wni-dari-luar-negeri-selama-ppkm-darurat

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke