JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
Selain itu, masyarakat wajib menyertakan hasil tes PCR maksimal 2 x 24 jam atau hasil tes swab antigen maksimal 1 x 24 jam.
"Perjalanan dari dan ke Jawa serta Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Menhub: Kapasitas Angkut KRL Jabodetabek Jadi 32 Persen selama PPKM Darurat
Budi mengatakan, persyaratan ini berlaku untuk semua moda transportasi perjalanan dalam negeri.
Namun, khusus untuk moda udara, warga wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, warga wajib mengisi e-HAC (Health Alert Card) pada perjalan udara, laut, dan penyeberangan.
Syarat vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode perjalanan.
"Untuk daerah selain Jawa dan Bali, pengaturan transportasi tetap merujuk pada penyelenggaran transportasi masa pandemi," ujar Budi Karya.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapolri Terbitkan Telegram Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan
Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.