JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kapasitas angkut KRL di wilayah Jabodetabek diturunkan menjadi 32 persen selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Adapun jam operasional KRL yang diizinkan yaitu mulai pukul 04.00-21.00 WIB.
"Khusus KRL yang ada di Jabodetabek dari semula 45 persen menjadi 32 persen," kata Budi Karya dalam konferensi pers yang digelar secara daring di akun Youtube BNPB, Jumat (2/7/2021).
Sementara itu, kapasitas angkut kereta antarkota yaitu 70 persen dan kereta perkotaan non-KRL yaitu 50 persen. Jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.
Kemudian, kapasitas angkut pesawat menjadi 70 persen, bus menjadi 50 persen, penyeberangan menjadi 50 persen, dan transportasi laut menjadi 70 persen.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapolri Terbitkan Telegram Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan
Jam operasional disesuaikan dengan jadwal masing-masing moda transportasi.
Budi Karya mengatakan, peraturan pembatasan kapasitas angkut untuk moda transportasi ini mulai berlaku pada 5 Juli 2021. Sementara itu, PPKM darurat berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Akan dimulai 5 Juli untuk memberikan kesempatan kepada operator agar dapat mempersiapkan," ujarnya.
Ia menyatakan, pembatasan kapasitas angkutan ini pada prinsipnya menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.