Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/07/2021, 20:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021 atau bersamaan dengan dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru, bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman Covid-19," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers daring, Jumat (2/7/2021).

Dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 disebutkan, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Protokol kesehatan ini ditekankan pada pemakaian masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut. Masker yang digunakan berbahan kain tiga lapis atau masker medis.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Kemudian, tidak diizinkan berbicara selama perjalanan. Tidak dibolehkan makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis untuk mengonsumsi obat.

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu," ujar Ganip.

Selain protokol kesehatan, syarat vaksinasi dan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen juga diberlakukan terhadap pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasar keterangan dokter tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

"Syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," terang Ganip.

Untuk moda transportasi udara, RT-PCR berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Kemudian, pada transportasi laut, darat (pribadi atau umum), sepeda motor, kendaraan barang (logistik), dan kereta api antarkota juga berlaku syarat RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, antigen maksimal 1×24 jam, atau on set sebelum keberangkatan.

Khusus transportasi laut dan penyeberangan laut diwajibkan untuk mengisi e-HAC.

Bagi pelaku perjalanan darat (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR, atau antigen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Senin Besok

KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Senin Besok

Nasional
Tak Kampanye, Gibran Balik ke Solo Selasa-Jumat

Tak Kampanye, Gibran Balik ke Solo Selasa-Jumat

Nasional
Terjebak Macet di Banten, Prabowo Kibarkan Bendera Palestina dan Lempar Cokelat-Baju dari Mobil

Terjebak Macet di Banten, Prabowo Kibarkan Bendera Palestina dan Lempar Cokelat-Baju dari Mobil

Nasional
Cak Imin: Negara yang Salah Mengelola Demokrasi Akan Berangkat dari Titik Nol Lagi

Cak Imin: Negara yang Salah Mengelola Demokrasi Akan Berangkat dari Titik Nol Lagi

Nasional
Gibran Usul Sentra Kuliner Nasi Kapau Kramat Raya Diperluas dan Pembayaran 'Cashless'

Gibran Usul Sentra Kuliner Nasi Kapau Kramat Raya Diperluas dan Pembayaran "Cashless"

Nasional
Caleg Gerindra Bali Diminta Utamakan Kampanyekan Prabowo-Gibran

Caleg Gerindra Bali Diminta Utamakan Kampanyekan Prabowo-Gibran

Nasional
Siti Atikoh Hadiri Acara Hari Disabilitas 2023 di Jaktim, Ganjar Temui Kelompok Disabilitas di Lombok

Siti Atikoh Hadiri Acara Hari Disabilitas 2023 di Jaktim, Ganjar Temui Kelompok Disabilitas di Lombok

Nasional
Koalisi Sipil Sarankan Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista Ditunda

Koalisi Sipil Sarankan Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista Ditunda

Nasional
Menurut Gibran, Debat Cawapres Didampingi Capres Tak Untungkan Siapapun

Menurut Gibran, Debat Cawapres Didampingi Capres Tak Untungkan Siapapun

Nasional
Doakan Mahfud Jadi Wakil Presiden, Said Aqil: Dulu Gus Dur Juga Kagum pada Beliau

Doakan Mahfud Jadi Wakil Presiden, Said Aqil: Dulu Gus Dur Juga Kagum pada Beliau

Nasional
Ditanya Ibu-ibu soal Cara Stabilkan Harga, Gibran: Akhir Tahun Memang Naik Semua...

Ditanya Ibu-ibu soal Cara Stabilkan Harga, Gibran: Akhir Tahun Memang Naik Semua...

Nasional
Gibran Tak Masalah Debat Cawapres Tak Didampingi Prabowo

Gibran Tak Masalah Debat Cawapres Tak Didampingi Prabowo

Nasional
Prabowo Ziarah ke Makam Sultan Maulana di Banten, Disambut Keluarga Ratu Atut

Prabowo Ziarah ke Makam Sultan Maulana di Banten, Disambut Keluarga Ratu Atut

Nasional
Minta Generasi Muda Pelajari Bahaya Orde Baru, Cak Imin: Ada Ketum Parpol Enggak Paham

Minta Generasi Muda Pelajari Bahaya Orde Baru, Cak Imin: Ada Ketum Parpol Enggak Paham

Nasional
Format Debat Cawapres Berubah, TPN Ganjar-Mahfud: Masyarakat Kecewa

Format Debat Cawapres Berubah, TPN Ganjar-Mahfud: Masyarakat Kecewa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com