Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebaran Covid-19 Meningkat, Sidang Vonis Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda

Kompas.com - 01/07/2021, 20:54 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Majelis Hakim Elfian mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah mempertimbangkan tingginya lonjakan kasus Covid-19 di lingkungan pengadilan.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya putusan hari ini belum bisa kami bacakan untuk mengurangi penyebaran Covid-19," Hakim Elfian, dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Didakwa Lalai hingga Sebabkan Kebakaran

Sidang pembacaan vonis terhadap enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim, diagendakan pada 26 Juli 2021.

Hakim Elfian menegaskan penundaan sidang tersebut bukan hal yang disengaja. Melainkan, demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama.

Majelis hakim juga meminta para terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum enam terdakwa agar menjaga kesehatan sebelum sidang putusan dibacakan.

Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mohon Vonis Bebas

Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung. Sementara Imam Sudrajat ialah pekerja yang bertugas memasang wallpaper.

Kemudian, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

Lima terdakwa selain Uti, dituntut satu tahun penjara karena dinilai lalai, sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar.

Sedangkan Uti dituntut penjara selama satu tahun enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com