Salin Artikel

Penyebaran Covid-19 Meningkat, Sidang Vonis Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Majelis Hakim Elfian mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah mempertimbangkan tingginya lonjakan kasus Covid-19 di lingkungan pengadilan.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya putusan hari ini belum bisa kami bacakan untuk mengurangi penyebaran Covid-19," Hakim Elfian, dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).

Sidang pembacaan vonis terhadap enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim, diagendakan pada 26 Juli 2021.

Hakim Elfian menegaskan penundaan sidang tersebut bukan hal yang disengaja. Melainkan, demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama.

Majelis hakim juga meminta para terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum enam terdakwa agar menjaga kesehatan sebelum sidang putusan dibacakan.

Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung. Sementara Imam Sudrajat ialah pekerja yang bertugas memasang wallpaper.

Kemudian, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

Lima terdakwa selain Uti, dituntut satu tahun penjara karena dinilai lalai, sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar.

Sedangkan Uti dituntut penjara selama satu tahun enam bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/20543701/penyebaran-covid-19-meningkat-sidang-vonis-kasus-kebakaran-gedung-kejagung

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke