Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Luhut: Bali Tak Mungkin Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara

Kompas.com - 01/07/2021, 16:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara ditunda dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Sebab, kebijakan itu berlaku di wilayah Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

"Kalau tadi Bali ya saya kira jawabnya Anda sendiri bisa jawablah, kan nggak mungkin dibuka lagi dengan ada (varian virus corona) delta ini," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Terbang ke Jawa dan Bali Harus Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Luhut mengatakan, pemerintah saat ini tak lagi fokus pada pembukaan pariwisata Bali.

Selama beberapa waktu ke depan, kerja pemerintah bakal difokuskan untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19 melalui PPKM darurat.

"Jadi kita tidak berpikir ke situ lagi sekarang. Kita sekarang berpikir bagaimana menurunkan, dengan menyuntik, sebanyak mungkin protokol kesehatan, itu yang sekarang sedang kita lakukan," ujarnya.

Luhut pun menyebut, gubernur, bupati, dan wali kota yang tak menerapkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di wilayah mereka bakal dikenai sanksi.

Sanksinya mulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara sesuai dengan bunyi Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis 2 kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut.

Baca juga: INFOGRAFIK: 14 Poin Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut akan diatur secara detail melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Sebelumnya pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara akan dilakukan pada Juli 2021. Namun, jumlah kasus Covid-19 di Pulau Dewata beberapa waktu belakangan justru menunjukkan kenaikan.

Terkait hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah akan menunggu kasus Covid-19 melandai, baik di Indonesia maupun luar negeri.

“Persiapan tetap berlangsung tapi disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di dalam negeri dan luar negeri. Jadi kita sudah memutuskan, jika situasinya melandai akan difinalkan, dan jika belum melandai, akan kita sesuaikan,” kata Sandiaga dalam weekly press briefing, Selasa (22/6/2021).

Adapun pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Luhut Ingatkan Anies: PPKM Darurat Harus Ketat Betul di DKI Jakarta!

Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Presiden pun menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, makan, wisata, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com