Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Usulan KPC-PEN: WFH 75 Persen, Resto-Mal Buka sampai Pukul 17.00

Kompas.com - 01/07/2021, 04:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Kemudian, di zona merah dan oranye tempat ibadah akan ditutup sementara sampai situasi aman. Aturan serupa juga diterapkan di area publik seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata.

Tak hanya itu, di zona merah dan oranye kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, hingga pertemuan luring tidak diperbolehkan hingga situasi dinyatakan aman.

Terkait transportasi umum seperti angkutan massal, taksi, ojek, hingga kendaraan sewa dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Jubir Wapres Klarifikasi Pernyataan Maruf Amin soal Ajakan Wisata ke Raja Ampat

Selanjutnya, kegiatan sektor esensial yang meliputi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, protek vital nasional, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Aturan yang sama juga berlaku untuk kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek.

Syafrizal mengatakan, aturan tersebut masih belum diputuskan dan akan dibahas bersama Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).

"Masih dimatangkan, besok untuk dilaporkan ke Presiden," kata dia.

Baca juga: Jokowi: Saya Menyambut Usulan PSBB dan Lockdown, tetapi PPKM Mikro Paling Tepat

Usulan Luhut

Di kalangan media, beredar pula usulan PPKM mikro darurat versi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Draf ini juga diterima Kompas.com dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.

Adapun Luhut telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator PPKM mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Dalam draf berjudul "Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19",  Luhut mengusulkan PPKM darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Baca juga: Luhut Usul PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli, WFH 100 Persen

Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka.

Sedangkan pusat perbelanjaan dan pertokoan diusulkan untuk tutup selama pembatasan berlangsung.

Selain itu, ada juga ketentuan yang menyebutkan bahwa sektor esensial, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung pun dibatasi 50 persen.

Baca juga: Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli, Tempat Ibadah Tutup Sementara, Pesta Perkawinan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Namun demikian, aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Luhut ke Jokowi. Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan presiden.

"(Aturan) itu kira-kira, nanti tergantung keputusan akhir di presiden," kata Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, kepada Kompas.com, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com