Kemudian, di zona merah dan oranye tempat ibadah akan ditutup sementara sampai situasi aman. Aturan serupa juga diterapkan di area publik seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata.
Tak hanya itu, di zona merah dan oranye kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, hingga pertemuan luring tidak diperbolehkan hingga situasi dinyatakan aman.
Terkait transportasi umum seperti angkutan massal, taksi, ojek, hingga kendaraan sewa dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Jubir Wapres Klarifikasi Pernyataan Maruf Amin soal Ajakan Wisata ke Raja Ampat
Selanjutnya, kegiatan sektor esensial yang meliputi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, protek vital nasional, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Aturan yang sama juga berlaku untuk kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek.
Syafrizal mengatakan, aturan tersebut masih belum diputuskan dan akan dibahas bersama Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).
"Masih dimatangkan, besok untuk dilaporkan ke Presiden," kata dia.
Baca juga: Jokowi: Saya Menyambut Usulan PSBB dan Lockdown, tetapi PPKM Mikro Paling Tepat
Di kalangan media, beredar pula usulan PPKM mikro darurat versi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Draf ini juga diterima Kompas.com dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.
Adapun Luhut telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator PPKM mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Dalam draf berjudul "Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19", Luhut mengusulkan PPKM darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Baca juga: Luhut Usul PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli, WFH 100 Persen
Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka.
Sedangkan pusat perbelanjaan dan pertokoan diusulkan untuk tutup selama pembatasan berlangsung.
Selain itu, ada juga ketentuan yang menyebutkan bahwa sektor esensial, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung pun dibatasi 50 persen.
Namun demikian, aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Luhut ke Jokowi. Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan presiden.
"(Aturan) itu kira-kira, nanti tergantung keputusan akhir di presiden," kata Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, kepada Kompas.com, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.