Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Usulan KPC-PEN: WFH 75 Persen, Resto-Mal Buka sampai Pukul 17.00

Kompas.com - 01/07/2021, 04:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen yang berisi usulan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat versi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) beredar di kalangan media.

Dalam dokumen itu, dimuat sejumlah aturan PPKM mikro darurat yang rencananya diterapkan mulai 2-20 Juli 2021.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dokumen itu masih berupa usulan dan tengah dalam pembahasan.

"Masih dibahas," kata Syafrizal kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Rencana PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Ini Gambaran Aturannya

Dua usulan

Selama belum diputuskan secara resmi, ada dua usulan terkait PPKM mikro darurat yang saat ini beredar di masyarakat.

Selain aturan yang diusulkan KPC-PEN, ada juga usulan versi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Usulan versi KPC-PEN lebih dulu diterima masyarakat, yaitu pada Selasa (29/6/2021).  Sedangkan usulan yang disampaikan Luhut disampaikan pada Rabu (30/6/2021).

Sekali lagi, sebagai catatan perlu ditegaskan bahwa saat ini pemerintah belum mengumkan keputusan secara resmi.

Lalu, seperti apa aturan yang dibahas KPC-PEN dalam rapat koordinasi terbatas?

KPC-PEN mengusulkan, selama PPKM mikro darurat berlaku perkantoran yang berada di zona merah dan oranye menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan. Sementara itu, 25 persen karyawan work from office (WFO).

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Tinggi, Pemerintah Diminta Tetapkan Kebijakan WFH 100 Persen

Di zona kuning dan hijau, WFH dan WFO masing-masing diterapkan 50 persen.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar di zona merah dan oranye wajib dilakukan secara daring.

Di luar zona tersebut, belajar mengajar digelar sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: PPKM Diperkuat hingga 5 Juli, Zona Merah Wajib Terapkan Sekolah Daring

Diusulkan pula pembatasan jam operasional pada restoran dan tempat makan lainnya hingga pukul 17.00. Kegiatan makan/minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Sementara, layanan pesan antar dan take away (dibawa pulang) diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00.

Pembatasan serupa juga akan diberlakukan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Baca juga: 60 Zona Merah di Indonesia Data 27 Juni 2021, Jateng dan Jabar Terbanyak

Seorang warga melintasi tali pembatas yang dipasang  di area Skate Park kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pembatasan kegiatan oleh pemerintah melalui PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 antara lain penutupan ruang publik, pembatasan operasional transportasi serta  penerapan protokol lebih ketat diharapkan dapat mengurangi penyebaran COVID-19 dimana fasilitas kesehatan telah penuh dalam menghadapi lonjakan pasien terkonfirmasi COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Seorang warga melintasi tali pembatas yang dipasang di area Skate Park kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pembatasan kegiatan oleh pemerintah melalui PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 antara lain penutupan ruang publik, pembatasan operasional transportasi serta penerapan protokol lebih ketat diharapkan dapat mengurangi penyebaran COVID-19 dimana fasilitas kesehatan telah penuh dalam menghadapi lonjakan pasien terkonfirmasi COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Kemudian, di zona merah dan oranye tempat ibadah akan ditutup sementara sampai situasi aman. Aturan serupa juga diterapkan di area publik seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata.

Tak hanya itu, di zona merah dan oranye kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, hingga pertemuan luring tidak diperbolehkan hingga situasi dinyatakan aman.

Terkait transportasi umum seperti angkutan massal, taksi, ojek, hingga kendaraan sewa dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Jubir Wapres Klarifikasi Pernyataan Maruf Amin soal Ajakan Wisata ke Raja Ampat

Selanjutnya, kegiatan sektor esensial yang meliputi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, protek vital nasional, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Aturan yang sama juga berlaku untuk kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek.

Syafrizal mengatakan, aturan tersebut masih belum diputuskan dan akan dibahas bersama Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).

"Masih dimatangkan, besok untuk dilaporkan ke Presiden," kata dia.

Baca juga: Jokowi: Saya Menyambut Usulan PSBB dan Lockdown, tetapi PPKM Mikro Paling Tepat

Usulan Luhut

Di kalangan media, beredar pula usulan PPKM mikro darurat versi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Draf ini juga diterima Kompas.com dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.

Adapun Luhut telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator PPKM mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Dalam draf berjudul "Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19",  Luhut mengusulkan PPKM darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Baca juga: Luhut Usul PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli, WFH 100 Persen

Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka.

Sedangkan pusat perbelanjaan dan pertokoan diusulkan untuk tutup selama pembatasan berlangsung.

Selain itu, ada juga ketentuan yang menyebutkan bahwa sektor esensial, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung pun dibatasi 50 persen.

Baca juga: Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli, Tempat Ibadah Tutup Sementara, Pesta Perkawinan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Namun demikian, aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Luhut ke Jokowi. Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan presiden.

"(Aturan) itu kira-kira, nanti tergantung keputusan akhir di presiden," kata Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, kepada Kompas.com, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com