JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen yang berisi usulan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat versi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) beredar di kalangan media.
Dalam dokumen itu, dimuat sejumlah aturan PPKM mikro darurat yang rencananya diterapkan mulai 2-20 Juli 2021.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dokumen itu masih berupa usulan dan tengah dalam pembahasan.
"Masih dibahas," kata Syafrizal kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Rencana PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Ini Gambaran Aturannya
Selama belum diputuskan secara resmi, ada dua usulan terkait PPKM mikro darurat yang saat ini beredar di masyarakat.
Selain aturan yang diusulkan KPC-PEN, ada juga usulan versi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Usulan versi KPC-PEN lebih dulu diterima masyarakat, yaitu pada Selasa (29/6/2021). Sedangkan usulan yang disampaikan Luhut disampaikan pada Rabu (30/6/2021).
Sekali lagi, sebagai catatan perlu ditegaskan bahwa saat ini pemerintah belum mengumkan keputusan secara resmi.
Lalu, seperti apa aturan yang dibahas KPC-PEN dalam rapat koordinasi terbatas?
KPC-PEN mengusulkan, selama PPKM mikro darurat berlaku perkantoran yang berada di zona merah dan oranye menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan. Sementara itu, 25 persen karyawan work from office (WFO).
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Tinggi, Pemerintah Diminta Tetapkan Kebijakan WFH 100 Persen
Di zona kuning dan hijau, WFH dan WFO masing-masing diterapkan 50 persen.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar di zona merah dan oranye wajib dilakukan secara daring.
Di luar zona tersebut, belajar mengajar digelar sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca juga: PPKM Diperkuat hingga 5 Juli, Zona Merah Wajib Terapkan Sekolah Daring
Diusulkan pula pembatasan jam operasional pada restoran dan tempat makan lainnya hingga pukul 17.00. Kegiatan makan/minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Sementara, layanan pesan antar dan take away (dibawa pulang) diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00.
Pembatasan serupa juga akan diberlakukan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Baca juga: 60 Zona Merah di Indonesia Data 27 Juni 2021, Jateng dan Jabar Terbanyak
Tak hanya itu, di zona merah dan oranye kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, hingga pertemuan luring tidak diperbolehkan hingga situasi dinyatakan aman.
Terkait transportasi umum seperti angkutan massal, taksi, ojek, hingga kendaraan sewa dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Jubir Wapres Klarifikasi Pernyataan Maruf Amin soal Ajakan Wisata ke Raja Ampat
Selanjutnya, kegiatan sektor esensial yang meliputi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, protek vital nasional, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Aturan yang sama juga berlaku untuk kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek.
Syafrizal mengatakan, aturan tersebut masih belum diputuskan dan akan dibahas bersama Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).
"Masih dimatangkan, besok untuk dilaporkan ke Presiden," kata dia.
Baca juga: Jokowi: Saya Menyambut Usulan PSBB dan Lockdown, tetapi PPKM Mikro Paling Tepat
Di kalangan media, beredar pula usulan PPKM mikro darurat versi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Draf ini juga diterima Kompas.com dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.
Adapun Luhut telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator PPKM mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Dalam draf berjudul "Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19", Luhut mengusulkan PPKM darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Baca juga: Luhut Usul PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli, WFH 100 Persen
Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka.
Sedangkan pusat perbelanjaan dan pertokoan diusulkan untuk tutup selama pembatasan berlangsung.
Selain itu, ada juga ketentuan yang menyebutkan bahwa sektor esensial, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung pun dibatasi 50 persen.
Namun demikian, aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Luhut ke Jokowi. Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan presiden.
"(Aturan) itu kira-kira, nanti tergantung keputusan akhir di presiden," kata Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, kepada Kompas.com, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.