JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen yang berisi usulan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat versi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) beredar di kalangan media.
Dalam dokumen itu, dimuat sejumlah aturan PPKM mikro darurat yang rencananya diterapkan mulai 2-20 Juli 2021.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dokumen itu masih berupa usulan dan tengah dalam pembahasan.
"Masih dibahas," kata Syafrizal kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Rencana PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Ini Gambaran Aturannya
Selama belum diputuskan secara resmi, ada dua usulan terkait PPKM mikro darurat yang saat ini beredar di masyarakat.
Selain aturan yang diusulkan KPC-PEN, ada juga usulan versi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Usulan versi KPC-PEN lebih dulu diterima masyarakat, yaitu pada Selasa (29/6/2021). Sedangkan usulan yang disampaikan Luhut disampaikan pada Rabu (30/6/2021).
Sekali lagi, sebagai catatan perlu ditegaskan bahwa saat ini pemerintah belum mengumkan keputusan secara resmi.
Lalu, seperti apa aturan yang dibahas KPC-PEN dalam rapat koordinasi terbatas?
KPC-PEN mengusulkan, selama PPKM mikro darurat berlaku perkantoran yang berada di zona merah dan oranye menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan. Sementara itu, 25 persen karyawan work from office (WFO).
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Tinggi, Pemerintah Diminta Tetapkan Kebijakan WFH 100 Persen
Di zona kuning dan hijau, WFH dan WFO masing-masing diterapkan 50 persen.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar di zona merah dan oranye wajib dilakukan secara daring.
Di luar zona tersebut, belajar mengajar digelar sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca juga: PPKM Diperkuat hingga 5 Juli, Zona Merah Wajib Terapkan Sekolah Daring
Diusulkan pula pembatasan jam operasional pada restoran dan tempat makan lainnya hingga pukul 17.00. Kegiatan makan/minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Sementara, layanan pesan antar dan take away (dibawa pulang) diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00.
Pembatasan serupa juga akan diberlakukan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Baca juga: 60 Zona Merah di Indonesia Data 27 Juni 2021, Jateng dan Jabar Terbanyak